Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp40,8 miliar dari PT Hutama Karya (PT HK). Pengembalian uang berkaitan dengan kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riu.
"Pihak PT HK hingga saat ini sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut seluruhnya total sebesar Rp40,8 miliar melalui rekening penampungan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).
Baca Juga
Ali mengatakan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN Agam dan Rokan Hilir dengan tersangka mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom masih terus dilakukan. Berkas Dudy Jocom sudah dalam tahap pra penuntutan dan penelitian kelengkapan berkas perkara oleh tim jaksa KPK.
Advertisement
"Selanjutnya pada saat persidangan, KPK melalui Jaksa Siswhandono selaku ketua tim akan meminta majelis hakim agar merampas dan menyetorkan uang (Rp40 8 miliar) tersebut ke kas negara sebagai bagian pemulihan kerugian negara akibat korupsi," kata Ali.
Diketahui, KPK sempat memeriksa Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto dan Direktur Keuangan Hilda Savitri pada Selasa 1 Maret 2022. Saat pemeriksaan keduanya dijelaskan soal kewajiban perusahaan mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan kampus IPDN sebesar Rp40,8 miliar.
"Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp40,8 miliar," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa 1 Maret 2022.
Adapun keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011 Dudy Jocom (DJ).
Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Â
Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar
Selain Dudy Jocom, kasus ini juga menjerat mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.
Bambang Mustaqim dan Budi Rachmat Kurniawan masing-masing divonis 5 tahun penjara terkait perkara korupsi proyek dua Gedung IPDN tersebut. Sementara Dudy Jocom dalam kasus proyek Gedung IPDN Agam divonis 4 tahun penjara.
Dalam perkara itu, Budi Rachmat Kurniawan bersama-sama dengan Dudy Jocom dan Bambang Mustaqim dinilai telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp56,913 miliar.
Rinciannya, kerugian negara dari pembangunan Gedung Kampus IPDN Rokan Hilir sebesar Rp22,109 miliar dan dari pembangunan Gedung Kampus IPDN Agam Rp34,804 miliar.
Atas perbuatannya, Budi Rachmat Kurniawan, Dudy Jocom, dan Bambang Mustaqim telah memperkaya Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp1,045 miliar serta memperkaya orang lain, yaitu Dudy Jocom sebbesar Rp5,35 miliar, Bambang Mustaqim sebesar Rp500 juta, korporasi PT Hutama Karya senilai Rp40,856 miliar, dan pihak-pihak lainnya.
Advertisement