Liputan6.com, Jakarta - Founder Forum Milenial Nusantara Abdul Hakim El mendukung langkah tegas pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk tetap melanjutkan kebijakan pelarangan ekspor nikel dan fokus terhadap program hilirisasi menjadikan Indonesia sebagai negara maju. Sekali pun, kata Abdul Hakim, kebijakan tersebut mendapat pertentangan dari IMF.
"Kebijakan stop ekspor bahan mentah (ekspor nikel) sudah sangat tepat, sumber daya alam Indonesia yang melimpah harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan ekonomi nasional, tidak lagi memperkaya negara lain. Mayoritas negara maju melakukan industrialisasi dengan sumber daya yang dimilikinya secara optimal," ujar Abdul Hakim melalui keterangan tertulis, Rabu (5/7/2023).
Baca Juga
Dia menilai, komoditi atau bahan mentah yang dimiliki Indonesia merupakan hak Indonesia, tidak ada kewajiban menjual dan tak ada urusan dengan lembaga atau negara lain.
Advertisement
"Sumber daya alam yang dimiliki Indonesia akan lebih baik jika diproses di Indonesia," terang Abdul Hakim.
Menurut dia, apa yang direkomendasikan oleh IMF didalam dokumen IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia itu sama saja mencoba untuk menyetir kebijakan Indonesia karena ada kepentingan dan maksud tertentu dibaliknya.
"Nasihat yang disampaikan IMF itu merupakan kebijakan yang ngawur. Contoh kebijakan ngawur dari IMF yang sempat diterapkan di Indonesia pada tahun 1998 untuk mengatasi krisis namun sebaliknya terbukti malah semakin merugikan perekonomian Indonesia," ucap Abdul Hakim.
"IMF tentu akan terus mencari celah yang bisa menekan dan mendorong Indonesia menghentikan pelarangan ekspor sumber daya alam Indonesia," sambung dia.
Pemerintah Indonesia Miliki Kemandirian
Abdul Hakim menyebut, sebagai negara yang berdaulat, pemerintah memiliki hak kemandirian untuk menentukan arah kebijakan nasional tanpa intervensi maupun campur tangan pihak luar. Karena itu, kata dia, merupakan cerminan bentuk sebuah negara yang berdaulat.
"Olehnya itu kami meminta Presiden Jokowi tidak perlu menghiraukan nasihat yang disampaikan oleh IMF yang hanya akan menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia dan kami juga berharap pemerintah Indonesia tetap komitmen pada kebijakan tersebut demi memberikan manfaat yang besar bagi rakyat dan negara kita," jelas Abdul Hakim.
Sebelumnya, The International Monetary Fund (IMF) meminta Indonesia untuk menghapus kebijakan pembatasan ekspor nikel secara bertahap. Selain nikel, IMF juga meminta Indonesia untuk tidak melakukan pembatasan ekspor juga untuk komoditas tambang lainnya.
Permintaan tersebut tertuang dalam dokumen IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia. Dalam dokumen tersebut terdapat catatan terkait rencana hilirisasi di Indoonesia terutama untuk nikel.
Advertisement
Permintaan IMF
Dalam dokumen tersebut, IMF menyebut kebijakan harus berlandaskan analisis terkait biaya dan manfaat lebih lanjut. Selain itu, kebijakan juga perlu dibentuk dengan mempertimbangkan dampak-dampak terhadap wilayah lain.
Atas dasar itu, IMF mengimbau Indonesia untuk mempertimbangkan kebijakan penghapusan bertahap pembatasan ekspor nikel dan tidak memperluas pembatasan ke komoditas lainnya.
Kebijakan Indonesia terkait nikel juga pernah mendapat penolakan dari Uni Eropa. Uni Eropa menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan berhasil memenangkan gugatan pada Oktober 2022 lalu.
WTO menilai kebijakan larangan ekspor nikel Indonesia telah melanggar Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Indonesia akan tetap memperjuangkan hak negara untuk hilirisasi meski Dana Moneter Internasional (IMF) meminta pemerintah Indonesia mempertimbangkan penghapusan kebijakan larangan ekspor nikel.
“Itu bukan hanya rekomendasi IMF, tapi juga keputusan dari WTO (Organisasi Perdagangan Dunia). Tapi, kita akan terus banding. Karena yang kita ekspor bukan Tanah Air, tapi nilai tambah,” kata Airlangga dikutip dari Antara.
Indonesia Akan Tetap Perjuangkan Haknya
Airlangga menambahkan, sikap tersebut bukan hanya untuk memperjuangkan hak hilirisasi tetapi juga untuk membebaskan Indonesia dari bentuk kolonialisme baru.
Dia berpendapat permintaan IMF untuk memaksa Indonesia tetap mengekspor komoditas nikel merupakan salah satu bentuk regulasi imperialisme. Sebab, ia menilai tak seharusnya negara lain memaksakan kehendak kepada suatu negara dalam membuat kebijakan tertentu.
Oleh karena itu, dia mengatakan akan tetap berusaha mempertahankan hak Indonesia memperoleh nilai tambah dari komoditas dan melakukan pembatasan ekspor nikel secara bertahap.
Advertisement