Sukses

KPK soal Transaksi Eks Penyidik Rp300 Miliar: Tidak Benar, Sejak 2018 Rekeningnya Sudah Ditutup

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal dugaan transaksi Rp300 miliar yang dilakukan mantan Kasatgas Penyidikan KPK Tri Suhartanto.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal dugaan transaksi Rp300 miliar yang dilakukan mantan Kasatgas Penyidikan KPK Tri Suhartanto. KPK mengeklaim sudah meminta keterangan Tri Suhartanto berkaitan hal tersebut.

"Terkait isu tersebut, kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).

Ali menyebut, transaksi bernilai ratusan miliar itu dihasilkan Tri Suhartanto dari bisnis pribadinya sejak 2004. Menurut Ali, rekening yang dijadikan transaksi itu sudah ditutup sejak 2018.

"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat sebelum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," kata Ali.

Berkaitan dengan kembalinya Tri Suhartanto ke institusi Polri, Ali mengeklaim tak ada kaitannya dengan kasus. Menurut Ali, Tri Suhartanto kembali ke Polri karna masa tugas di lembaga antirasuah sudah habis.

"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya, jadi bukan karena persoalan lain di KPK. Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023," kata Ali.

"Saat ini yang bersangkutan telah dipromosikan Polri sebagai Kapolres," Ali menandaskan.

2 dari 4 halaman

Novel Baswedan Ungkap Transaksi Rp300 Miliar Eks Penyidik KPK

Sebelumnya, mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali membuka borok dalam lembaga antirasuah. Kali ini berkaitan dugaan adanya transaksi mencurigakan pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK yang nilainya mencapai Rp 300 miliar.

Novel menyebut, nilai itu didasarkan dari hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.

"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan," ujar Novel dalam kanal Youtube miliknya berjudul 'Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK' dikutip Senin (3/7/2023).

Pegawai KPK yang dimaksud yakni Kasatgas Penyidikan Tri Suhartanto. Pada 1 Februari 2023, Tri Suhartanto dikembalikan ke Polri dengan dalih masa penugasan telah berakhir.

"Yang bersangkutan mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan. Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat? Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?," kata Novel.

Novel menyayangkan laporan PPATK itu tak ditindaklanjuti oleh Firli Bahuri cs. Novel menduga tak ditindaklanjutinya laporan PPATK tersebut lantaran Tri Suhartanto tak main sendiri.

"Saya meyakini atau menduga kuat, dia ini enggak bekerja sendiri. Ada level-level struktural, bisa jadi yaa. Tapi itu harus diperiksa. Ketika enggak diperiksa bagaimana bisa dipastikan, masa iya sih level penyidik berani sampai (menerima transaksi) sebesar itu?," kata Novel.

3 dari 4 halaman

Dugaan Kejahatan 'Big Fish'

Sementara itu, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto yang menjadi bintang tamu dalam kanal Youtube Novel Baswedan ini mengategorikan dugaan kejahatan tersebut sebagai 'big fish'.

"Big fish itu karena menyangkut uang gede, ada Rp 300 M, bahkan Rp 1 T l, main seperti itu di kepemimpinan seperti ini, harusnya semua pimpinannya mundur," kata Bambang.

Serupa dengan Novel Baswedan, Bambang juga berpendapat Tri tidak bekerja sendiri melainkan ada pihak lain yang terlibat dan melindunginya. Bambang menilai pembiaran yang dilakukan KPK terhadap laporan PPATK ini akan berdampak negatif untuk lembaga antirasuah. Dia khawatir kejahatan-kejahatan lain yang lebih besar akan berani dilakukan.

"Dengan tidak dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, kita sebenarnya sedang melindungi jaringan itu, atau membiarkan jaringan itu bekerja. Jadi, sekarang KPK tidak aman. Jaringan itu kemudian besar menginfeksi yang lainnya lagi. Jadi, kerusakannya jadi besar," Bambang menandasi.

4 dari 4 halaman

PPATK Tak Membantah

Sementara PPATK yang dikonfirmasi perihal tersebut tak membantah.

"Bisa konfirmasikan ke penyidik Polri, ya," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah juga tak membantahnya.

"Tanyakan langsung kepada penyidiknya, ya. Setiap ada hasil analisis yang dilakukan disampaikan kepada penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Natsir.