Sukses

KPK Periksa 2 Anak Bupati Kapuas Kalteng Terkait Kasus Suap yang Menjeratnya

Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya yang merupakan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anak Bupati nonaktif Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait kasus korupsi yang menjeratnya dan sang istri. Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya yang merupakan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. 

Dua anak mereka yang dijadwalkan diperiksa hari ini, Senin (3/7/2023) yakni Dealdo Dwirendragraha Bahat dan Bella Brittani Bahat. Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan orang tua mereka.

"Hari ini (3/7) pemeriksaan saksi TPK suap pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas. Pemeriksaan dilakukan di KPK, Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya soal kasus suap Bupati Kapuas, Senin (3/7/2023).

Selain keduanya, tim penyidik juga akan memeriksa Manager Keuangan PT Poltracking Indonesia Anggraini Setip Ayuningtyas, Yanuar Yassin Anwar (karyawan swasta, Esty Noveliba Karuniani (wiraswasta), Christine (Finance Hotel Intercontinental Pondok Indah), Sartono (karyawan swasta), dan Raden Kusmartono (PPAT/Notaris).

Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat, suami istri yang terjerat kasus korupsi.

Keduanya ditahan setelah Ben dan Ary diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap pada hari ini, Selasa (28/3/2023).

"Untuk kepentingan penyidikan kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ben Brahim S Bahat Perintahkan Kepala SKPD Setor Uang

Johanis mengatakan, Ben selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta. Sedangkan Ary diduga aktif ikut campur dalam proses pemerintahan.

Satu di antaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.

"Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019," kata Johanis.

Johanis mengungkapkan Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp 8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan. "Jumlah uang suap ini sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata dia.

Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini