Sukses

Pelapor Panji Gumilang Dilaporkan Balik Wali Santri Al Zaytun ke Polda Banten

Pelapor Panji Gumilang, Ken Setiawan dan Herri Pras dilaporkan balik oleh wali santri Al Zaytun ke Polda Banten, atas tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

Liputan6.com, Jakarta - Pelapor Panji Gumilang, Ken Setiawan dan Herri Pras dilaporkan balik oleh wali santri Al Zaytun ke Polda Banten, atas tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

Para wali santri keberatan dengan pernyataan pendiri NII Crisis Centre dan youtuber tersebut. Salah satunya soal tudingan menghalalkan hubungan suami istri dengan membayar Rp 2 juta.

"Menurut saya pemberitaan yang paling mengganggu, di Al Zaytun boleh melakukan berzinah asal membayar Rp 2 juta dan praktek itu sangat bertolak belakang dengan yang saya rasakan," ujar Abdul Rosad, Koordinator Wali Santri Al Zaytun, di Mapolda Banten, Senin (03/07/2023).

Menurut Abdul Rosad, pernyataan Ken Setiawan yang kemudian disiapkan oleh Herri Pras melalui kanal youtube nya, menjadi bola liar dan menggiring isu, bahwa Ponpes Al Zaytun sesat.

Dirinya mengklaim, selama mendidik kelima anaknya di Al Zaytun, tidak pernah ditemukan keanehan. Bahkan, memiliki prestasi akademik yang baik.

"Saya menyekolahkan bertahap, tidak sekaligus. Anak pertama bagus dan prestasi akademiknya baik, dia lulus di STAN, tidak ada masalah. Maka kedua saya sekolahkan disana, ada di Unpam, UNJ dan yang kelima masih ada disana," terangnya.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti Video

Potongan layar, link dan video youtube yang berisi pernyataan Ken Setiawan dan disiarkan melalui kanal youtube Herri Pras disimpan dalam sebuah flashdisc dan diserahkan ke Polda Banten, untuk dijadikan barang bukti.

Pendiri NII Crisis Centre dan youtuber itu dilaporkan oleh wali santri Al Zaytun dengan berbagai macam pasal, seperti UU ITE dan pencemaran nama baik.

"Barang bukti tadi ada flashdisc kanal youtube dan screenshot yang kami laporkan tadi. Dugaan pasal yamg kami laporkan ke SPKT Polda Banten, pertama pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 28 ayat 2, pasal 36. Selain itu ada juga pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946, dan KUHP pasal 310 dan 311," jelasnya.