Liputan6.com, Jakarta Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan tuduhan kepada mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK Tri Suhartanto soal miliki rekening gendut tidak benar.
Ali memastikan hal itu setelah pihak KPK mengkonfirmasi langsung kepada Tri Suhartanto.
Ali menanggapi tuduhan yang dilayangkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan soal adanya transaksi mencurigakan Rp300 miliar.
Advertisement
"Disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin.(3/7/2023).
Ali menambahkan, transaksi dari rekening Tri Suhartanto hanya uang berputar yang ada di rekening pribadinya. Ali menekankan Tri memiliki bisnis pribadi sejak tahun 2004. Lagipula, menurut Ali, rekening itu sudah ditutup sejak 2018 atau sebelum bergabung dengan KPK.
"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," pungkasnya.
Senada, Tri Suhartanto mengatakan dirinya sudah dimintai keterangan dari pihak inspektorat KPK terkait rekening tersebut. Ia memastikan rekening tersebut tidak berkaitan dengan tugasnya baik di Polri maupun KPK.
"Yaitu keluar masuk dan itu sudah saya sampaikan pada saat pemeriksaan di KPK. Dan memang tidak ada sedikit pun yg berhubungan dengan tugas saya di Polri atau pun tugas saya di KPK. Untuk rekening tersebut sudah ditutup," kata dia, Senin (3/7/2023).
Tri menegaskan dirinya juga sudah diperiksa internal Polri terkait rekening tersebut saat kembali bertugas di korps Bhayangkara pada awal 2023. Tri Suhartanto pun meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.
"Bahkan pada saat saya kembali ke kesatuan Polri pun saya sudah di periksa terkait rekening oleh internal Polri. Jadi memang keterangan dari pihak KPK itu memang benar apa adanya pada saat saya di periksa. Terima kasih, ya dan mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi," kata dia.
Alasan Anak dan Keluarga
Tri menegaskan alasan dirinya kembali bertugas di Polri lantaran masa tugasnya telah selesai di KPK. Tri mengatakan tidak memperpanjang masa tugasnya di KPK karena alasan anak dan keluarga.
"Saya sebenarnya kembali ke kesatuan karena memang sudah habis masa kerjanya, yaitu 4 tahun seharusnya saya kembali pada Oktober 2022 karena ada perkara yang sedang saya tangani maka saya diminta untuk menyelesaikan beberapa perkara sampai dengan selesai. Baru kembali kekesatuan pada Februari 2023. Alasan saya tidak diperpanjang karena anak saya tinggal sendiri, karena ibunya masuk pendidikan," tandasnya.
Mantan penyidik KPK yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Kota Bambu ini sendiri sudah diperiksa oleh Dittipikor Mabes Polri.
Menurut informasi dari Dittipikor Mabes Polri saat pemeriksaan Tri Suhartanto sebelum menjabat Kapolres Kota Bambu menjelaskan perihal uang yang ada di rekeningnya dalam kurun waktu 2004-2018 adalah akumulatif dari perputaran bisnis sebelum dia menjabat sebagai penyidik KPK dengan jumlah kurang lebih Rp 300 juta, dan sejak tahun 2018 sudah ditutup. Dari hasil pemeriksaanya disebut bahwa Tri Suhartanto clear and clean.
Advertisement