Sukses

2 Menteri Jokowi Dipanggil Kejagung, KSP Moeldoko: Bukti Presiden Tidak Pernah Intervensi

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, mengatakan dipanggilnya sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi bukti Presiden Jokowi tak melakukan intervensi kepada pihak mana pun.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan dipanggilnya sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi bukti Presiden Joko Widodo alias Jokowi tak melakukan intervensi kepada pihak mana pun.

"Itu bukti bahwa Presiden tidak pernah intervensi kepada siapa pun dalam proses hukum yang dihadapi para menteri," kata Moldoko dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bina Graha, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).

Pasalnya, kata Moeldoko, para menteri yang dipanggil Kejagung itu, tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut dia, Jokowi justru memandang dari sisi kinerja para menteri.

"Pertanyaan apakah mengganggu kinerja atau tidak, temen-teman sekalian tugas menteri adalah menentukan kebijakan. Tugas teknisnya ada di bawahnya sekjen dirjen itu adalah persoalan-persoalan teknis berjalan," kata dia.

Diketahui, kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022, menyeret Menkominfo Johnny G Plate.

Terbaru, elite negara lainnya, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo juga turut dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia bakal diperiksa sebagai saksi, Senin (3/7/2023), hari ini.

2 dari 2 halaman

Disebut Sebagai Penerima Aliran Dana

Nama Dito santer disebut salah satu penerima aliran dana rasuah proyek BTS Kominfo. Namanya didapat berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Irwan Hermawan yang beredar, Dito merupakan satu dari 11 nama penerima aliran dana.

Tercatat, politisi muda itu diduga menerima uang sebesar Rp 27 miliar dari proyek BTS Kominfo, dalam rentang waktu November hingga Desember 2022. Saat itu, Dito masih berstatus sebagai anggota DPR RI.