Liputan6.com, Jakarta - Kasus penipuan iPhone 'Si Kembar' Rihana-Rihani terus berlanjut, kali ini muncul seorang korban berinisial P yang justru ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran, dilaporkan sebagai penipu akibat bisnis dengan Rihana-Rihani yang tidak berjalan lancar.
VF, suami dari P, mengungkapkan kalau istrinya itu ditipu sampai Rp5,8 miliar. Dimana, istrinya menjadi salah satu reseller dari bisnis penipuan iPhone yang dijalankan 'Si Kembar.
Baca Juga
"Kita sudah menjelaskan juga ke si pelapor, sebenarnya si pelapor juga tahu posisi istri saya sebagai korban dari Rihani," kata VF saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
Advertisement
Namun. SF selaku pelapor tetap melaporkan istrinya, buntut iPhone yang dipesan dari 'si kembar' tak kunjung diterima. Maka dari itu, sekitar September 2022, SF melaporkan P ke Polsek Ciputat Timur atas dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp2,1 miliar
"Pada intinya dia tahu posisi istri saya, tapi entah bagaimana ceritanya tiba-tiba istri saya dilaporkan, di Polsek Ciputat di 3 September 2022," bebernya.
Meskipun demikian, VF menyampaikan kalau istrinya selama menjalani pemeriksaan oleh Polsek Ciputat Timur telah berjalan secara kooperatif. Dengan memenuhi setiap pemanggilan penyidik.
"Panggilan ketiga istri saya sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember," ucap dia.
Bahkan, VF mengklaim telah menjelaskan posisi aliran dana dari si pelapor yang masuk rekening istrinya. Dengan menegaskan kalau P adalah korban dari kejahatan Rihana-Rihani, sampai akhirnya memakan korban SF.
Namun, proses hukum kepada P tetap berlanjut dengan menetapkan sang istri sebagai tersangka. Dengan saat ini kasus dugaan penipuan itu dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk menanti proses persidangan.
"Kita sudah menjelaskan, kita sudah melaporkan Rihani di Polres Tangsel, yang mana Polsek Ciputat dibawah jajaran Polres Tangsel. Kita sudah jelaskan semuanya tapi ya sudah karena prosesnya seperti itu mungkin ya, terus berlanjut," tuturnya.
Penjelasan Polisi
Menanggapi kasus yang menjerat P, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Agung Nugroho mengatakan ditetapkannya P sebagai tersangka berdasar pada laporan SF terhadap P karena kasus penipuan soal bisnis iPhone.
Semuanya itu, berawal saat P hendak menawarkan barang dagangannya berupa iPhone yang didapat dari Rihana-Rihani. Dengan imbalan sebesar Rp350 ribu untuk setiap iPhone yang berhasil terjual.
"Kemudian dalam perjalanan jual beli tersebut P menyuruh saksi pelapor SF untuk jualan sendiri dan akan diberi harga reseller yang lebih murah dan dijamin aman serta apabila ada masalah uang akan di kembalikan," ucap Agung.
Atas tawaran bisnis itu, Agung mengatakan kalau SF pun akhirnya membuka jualan iPhone dengan supplier berasal dari P. Bisnis itu berjalan lancar mulai Agustus 2021 hingga Oktober 2021 dengan barang pesanan yang nyampai ditangannya.
"Dan atas keterangan tersangka P bahwa uang pembelian iPhone, Macbook dan airpods pro dari saksi pelapor SF tersebut sudah dibelikan iPhone, Macbook dan airpods pro melalui Rihani (DPO)," ucap Agung.
Advertisement
Barang Tak Kunjung Dikirim
Namun masalah baru hadir pada Maret 2022, dengan sejumlah barang yang dipesan kepada P tak kunjung dikirimkan. Dengan, uang yang baru dikembalikan sebesar Rp35 juta dari total nilai pembelian yakni Rp2,1 miliar.
"Namun iPhone, Macbook dan airpods pro yang dibeli oleh P melalui Rihani belum diberikan kepada saksi pelapor SF karena Rihani (dalam pencarian) belum memberikan iPhone, Macbook dan airpods pro kepada P," ujarnya.
Karena merasa ditipu, SF pun mempolisikan P ke Polsek Ciputat Timur. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik lantas menetapkan P sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status dari saksi terlapor ke tersangka. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap maka penyidik mengirim tersangka dan barang buktinya kepada JPU," ujarnya.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com