Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus aborsi ilegal di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dua di antarannya adalah SN (51) dan NA (33) selaku eksekutor yang menggugurkan janin bayi.
Seperti diketahui, upaya pembongkaran septic tank telah dilakukan oleh petugas Penanganan Prasarana & Sarana Umum (PPSU), pada Senin, 3 Juli 2023 kemarin. Pembongkaran tersebut sebagai tindak lanjut pasca penggerebekan rumah aborsi ilegal itu pada Rabu, 28 Juni 2023 lalu.
Hasilnya, polisi berhasil menemukan jaringan yang diduga berasal dari janin.
Advertisement
"Ternyata dari rumah tersebut tidak ada saluran yang menuju ke septic tank, tapi langsung ke saluran pipa atau saluran pembuangan got," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Siagian kepada awak media, Senin, 3 Juli 2023.
Terbongkarnya praktik aborsi ilegal di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.
Warga setempat awalnya sempat menduga, rumah yang dikontrakan tersebut digunakan untuk penampungan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lantaran banyak wanita yang datang silih berganti.
Lantas, sudah berapa banyak pasien yang menjalani praktik aborsi ilegal tersebut?
Menurut keterangan Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Komarudin, ada sekitar 50 orang lebih yang memilih jalan pintas tersebut. Berikut sederet fakta terkini praktik aborsi di kawasan Kemayoran dan peran para tersangka:
1. Pembongkaran Septic Tank
Polres Metro Jakarta Pusat membongkar septic tank yang diduga menjadi tempat pembuangan janin-janin hasil aborsi. Pembongkaran itu menjadi bagian dari serangkaian pengusutan praktik aborsi ilegal di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Hari ini kita melakukan pembongkaran untuk menemukan janin-janin yang menurut keterangan dari pelaku dibuang ke dalam sebuah kloset sampai kepada septic tank," kata Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).
Komarudin menerangkan, kurang lebih 50 orang pasien telah menjalani praktik aborsi ilegal di Jalan Mirah Delima, Kemayoran Jakpus. Sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh tersangka inisial SN.
Komarudin menerangkan, pihaknya berharap menemukan janin yang telah dibuang ke dalam septic tank.
"Untuk menentukan yang pertama usia kandungan, nanti dokter yang akan menjelaskan, kalau usia kandungan di bawah tiga bulan seperti apa dan di atas 3 bulan seperti apa. Dan mungkin jumlah dan bahkan juga berbentuk bayi apakah nanti gumpalan, apakah tulang belulang atau nanti tunggu tim yang masih bekerja," ucap dia.
Advertisement
2. 9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Terkait kasus ini, Komarudin mengatakan, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia merinci, SN (51) sebagai eksekutor, NA (33) asisten sekaligus otak dari klinik aborsi. Mereka berdua residivis kasus serupa. NA baru saja keluar bulan Juni 2022, sedangkan SN keluar pada 7 Mei 2022.
"NA ini yang mengontrak rumah, kemudian NA juga yang menghubungi SN untuk sebagai yang melakukan tindakan," ujar dia.
Komarudin menerangkan, tersangka lain inisial SW yaitu pembantu rumah tangga yang ikut membantu membersihkan dan mengetahui adanya praktik aborsi ilegal.
"SW ini termasuk dia yang menyiapkan alat-alat, dia yang membersihkan alat-alar, termasuk membersihkan rumah," ujar dia.
3. Peran ke-9 Tersangka
Lebih lanjut, Komarudin menerangkan, tersangka SM berperan sebagai driver yang bertugas menjemput pasien.
"Jadi pasien diminta untuk menunggu di suatu tempat kemudian dijemput oleh NA dan SM dari satu tempat kemudian ke tempat ini," ujar dia.
Komarudin menerangkan, pihaknya turut menemukan empat orang wanita. Adapun, satu orang sedang menjalani tindakan, sementara tiga wanita lain baru saja selesai menjalani tindakan di antaranya JW, IR, IF, dan AW. Mereka juga meyandang status sebagai tersangka.
Sedangkan, satu orang lagi yaitu laki-laki inisial MK yang merupakan kekasih dari AW.
"MK yang menyuruh untuk melakukan aborsi, dan mengantarkan dan membiayai aborsi," ujar dia.
Advertisement
4. 2 Otak Praktik Aborsi di Jakpus Ternyata Residivis Kasus Serupa
Fakta baru lainnya yang ditemukan polisi, SN dan NA yang merupakan residivis atas kasus serupa.
"Kedua orang ini adalah residivis, sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin kepada wartawan, Senin, 3 Juli.
Adapun NA merupakan seorang residivis yang baru bebas dari penjara Juni 2022, dan rekannya SN keluar Mei 2022. Setelah bebas mereka berdua tetap melanjutkan usaha ilegal aborsinya kembali dengan mencari tempat yang baru.
"Di tahun 2020, kedua orang ini sebagai agen, asisten ataupun mencari pasien. Setelah keluar dari menjalani hukuman, yang bersangkutan berpikiran untuk mendirikan klinik atau memerankan langsung," katanya.
"Hal ini terbukti dari latar belakang kedua orang ini tidak memiliki latar belakang medis. Dia hanya belajar pengalaman dari di klinik aborsi sebelumnya. Keduanya di Jakarta Timur, NA juga termasuk jaringan Cikini," tambah Komarudin.
Menurutnya, kedua tersangka NA dan SN merupakan komplotan yang membuka praktek aborsi dari jaringan Cikini. Hal itu terkuak dengan pengakuan dari keduanya yang belajar melakukan aborsi secara otodidak dari pengalaman sebelumnya.
"Dari latar belakang kedua orang ini tidak memiliki latar belakang medis. Dia hanya belajar pengalaman dari di klinik aborsi sebelumnya. Keduanya di Jaktim, NA juga termasuk jaringan Cikini," ungkap Komarudin.
5. Kenapa Praktik Aborsi Dibuka di Sumur Batu?
Adapun alasan tersangka praktik aborsi ini dibuka di Sumur Batu, Kebayoran, Jakarta Pusat. Karena lokasi itu dinilai lebih aman terlebih lingkungan sekitar yang cenderung sepi dari hiruk pikuk masyarakat.
"Seperti kita lihat lingkungan ini sangat nyaman akses mudah untuk keluar masuk mobil dan apa yang kita ungkap hari ini merupakan informasi yang kami dapatkan informasi dari masyarakat. Kami apresiasi warga yang memang ada merasakan kejanggalan dari aktivitas," ujar Komarudin.
Advertisement
6. Jerat Pasal dan Ancaman Penjara
Sembilan orang yang kini menjadi tersangka terbagi dalam dua kluster. Pertama terkait pelaku yakni SN, NA, SM (sopir), dan SW (pembantu), sedangkan kluster kedua pasien yaitu J, AS, RV, IT, dan MK (teman laki-laki AS) diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UUD perlindungan anak ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Untuk semuanya (9 tersangka) kita terapkan pasal itu," ujar Komarudin.
Adapun demikian khusus SN dan NA yang seorang residivis, kata Komarudin, penyidik juga tengah menyiapkan pasal pemberat kepada keduanya. Sebagai hukuman efek jera agar tidak kembali mengulangi kejahatan seperti ini.
"Untuk semuanya kita terapkan pasal itu. (Until residivis akan ada pemberat) pastinya ada," jelas Komarudin.
7. Dua Dalang Kasus Aborsi di Kemayoran Tak Punya Pengalaman Medis
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menerangkan, NA dalam hal ini disebut sebagai otak di balik keberadaan klinik aborsi ilegal. Bukan tanpa sebab, NA yang mengontrak dan menghubungi SN untuk melakukan aborsi para pasien.
"Kedua orang ini adalah residivis sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama. NA baru saja keluar bulan Juni 2022, SN juga baru keluar pada 7 Mei 2022," kata dia kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Komarudin menerangkan, kedua orang ini pernah terseret kasus serupa pada 2020 silam. Saat itu, mereka bertugas sebagai asisten atau mencari pasien. Berbekal pengalaman dari di klinik aborsi sebelumnya, mereka belajar melakukan aborsi secara otodidak dan kembali membuka praktik ilegal tersebut.
"Setelah keluar dari menjalani hukuman, yang bersangkutan berpikiran untuk mendirikan klinik atau memerankan langsung. Hal ini terbukti dari latar belakang kedua orang ini tidak memiliki latar belakang medis," ujar dia.
Advertisement
8. Temuan Janin Diduga Hasil Praktik Aborsi
Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya merampungkan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga menjadi tempat pembuangan janin hasil aborsi. Hasilnya, polisi berhasil menemukan jaringan yang diduga berasal dari janin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Siagian menjelaskan, jaringan ini ditemukan setelah dilakukan pembongkaran dan pengecekan pada pipa paralon di lokasi praktik aborsi, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Adapun jaringan itu, lanjut Hady, akan dibawa ke ke laboratorium forensik dalam rangka penyidikan guna mengetahui jaringan janin apakah yang ditemukan oleh petugas dalam olah TKP hari ini.
"Ini bisa saya tunjukkan jaringan yang tadi ditemukan di saluran pembuangan di got. Ini yang nantinya akan kami kirim ke labfor untuk mengetahui jaringan tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kembali setelah ada informasi dari forensik," kata Hady.
Hady mengatakan desain dari rumah tidak ada septic tank. Sehingga saluran pembuangan dari kloset langsung mengalir melalui pipa-pipa ke selokan.
"Kalau masalah pembuangan memang dari rumah kontrakan, bukan dari pelaku. Pelaku ini hanya membuangnya itu lewat kloset, pembuangan itu langsung ke selokan," ujar Hady.
Sementara itu, Kepala Instalasi Forensik RS Polri, Arif Wahyono menjelaskan terkait penemuan jaringan janin ini bisa berguna untuk pembuktian kasus praktik aborsi yang dilakukan para tersangka.