Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap si kembar Rihana Rihani terduga penipuan Iphone. Keduanya ditangkap di Serpong, Kabupaten Tangerang.
Usai ditangkap, keduanya itu langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Kakak beradik yang menggunakan pakaian panjang berwarna ungu dan kemeja putih garis-garis hitam panjang itu pun tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 09.10 Wib.
Ketika itu, keduanya memilih untuk bungkam saat ditanyai awak media terkait dirinya yang tidak mau menyerahkan diri usai ditetapkan menjadi tersangka.
Advertisement
Mereka pun langsung masuk ke dalam Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya, dengan dikawal oleh sejumlah petugas kepolisian.
"Nanti dijelasin pada saat press rilis," ujar Kanit II Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom yang ikut mengawal Rihana-Rihani masuk ke dalam lift, Selasa (4/7/2023).
Sebelumnya, Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka penipuan reseller ponsel si kembar Rihana Rihani di Serpong, Kabupaten Tangerang.
"Rihana dan Rihani baru saja di tangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dilansir dari Antara, Selasa (4/7).
Namun Hengki belum menyampaikan kronologi penangkapan si kembar. Keduanya akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.
Â
IPW Desak Polda Metro Libatkan Densus 88 Buru si Kembar Rihana Rihani, Ini Alasannya
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya melibatkan Densus 88 dalam memburu si kembar Rihana Rihani, terduga penipuan Iphone. Diketahui, pelibatan Densus 88 juga dilakukan Polri dalam memburu Mahendra Dito S alias Dito Mahendra.
"Kapolda Metro Irjen Karyoto harus bertindak untuk meminta bantuan Densus 88 dalam menangkap si kembar Rihana dan Rihani. Hal ini dilakukan, seperti inisiatif Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang ingin melibatkan Densus 88 untuk memburu Dito Mahendra yang telah melecehkan pihak kepolisian setelah dipanggil dua kali oleh Bareskrim Polri tidak pernah datang," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa dalam keterangannya, Minggu (2/7/2023).
Menurut Sugeng, kasus si kembar Rihana dan Rihani dengan Dito Mahendra serupa, yakni tak adanya itikad baik dari para tersangka. Atas dasar itu, Sugeng menyebut wajar jika kepolisian melibatkan tim pemburu teroris.
"Kedua kasus ini, nyaris sama karena mereka tidak koperatif dengan penegak hukum dan menghilang dari panggilan polisi. Oleh karenanya, pihak kepolisian memburu, bahkan telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) bagi para tersangka tersebut," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, pelibatan Densus 88 ini diperlukan untuk mempercepat penangkapan Rihana dan Rihani. Selain itu, hal tersebut juga dilakukan untuk memperlihatkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang telah viral di media sosial tersebut.
"Masyarakat, terutama para korban dari penipuan dan kelicikan si kembar ini sangat menunggu proses penegakan hukum yang adil dan profesional dari kepolisian. Pasalnya, kasus tersebut telah membawa korban kepada reseller-resellernya untuk dilaporkan ke polisi," kata Sugeng.
Sugeng menyebut, salah satu reseller Rihana Rihani, bernama Pungky Marsyaviani yang juga menjadi korban pre-order iphone si kembar itu saat ini ditahan dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Advertisement
Pungky Dilaporkan ke Polisi
Pungky dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan oleh Siti Fatiha Rayta di Polsek Ciputat Timur melalui laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip timur tanggal 3 September 2022. Padahal, Pungky sebagai korban telah melaporkan Rihani lebih dulu di Polres Tangsel pada 10 Juni 2022 dengan laporan polisi nomor: TBL/B/1008/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA karena mengalami kerugian Rp 5,7 miliar.
"Anehnya, laporan polisi di Polsek Ciputat Timur yang berada di bawah Polres Tangerang Selatan di proses dengan cepat, sementara penanganan perkara Pungky di Polres Tangsel 'jalan di tempat'," ucap Sugeng.
Sugeng menyebut, Pungky yang memiliki anak berusia 1,5 tahun dijadikan tersangka serta ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Pada Kamis, 6 Juli 2023 mendatang Pungky dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Korban lain dari Rihana dan Rihani yang kini sedang berjalan sebagai terlapor penipuan dan penggelapan adalah Vicky Fachreza yang tidak lain adalah suami Pungky. Vicky dilaporkan oleh David Vincent Anggara H setahun lalu, dengan laporan polisi nomor: LP/B/1358/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juni 2022.
Reporter:Â Nur Habibie/Merdeka