Sukses

Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun, KPK Panggil Ibu Mario Dandy

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Ernie dipanggil untuk bersaksi terhadap suaminya, Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ibu dari Mario Dandy Satriyo, Ernie Meike Torondek. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Ernie dipanggil untuk bersaksi terhadap suaminya, Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Hari ini (4/7/2023) diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan TPPU terkait Tersangka RAT,” kata Ali kepada awak media, Selasa (4/7/2023).

Ali menjelaskan, pemeriksan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dia menambahkan, tidak hanya Ernie yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi hari ini. Tercatat ada empat orang lainnya yang masing-masing berstatus sebagai wiraswasta.

“Saksi lain dipanggil yaitu Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar,” jelas Ali.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 April 2023.

2 dari 2 halaman

Diduga Punya Sejumlah Perusahaan

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli menyebut, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.