Sukses

Johnny G. Plate Bantah Terima Uang Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate membantah menerima fasilitas dan sejumlah uang hasil kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate membantah menerima fasilitas dan sejumlah uang hasil kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Hal itu disampaikan kuasa hukum dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

"Bahwa selain faktanya terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut. Yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa perhitungan keuntungan yang dimaksud unsur memperkaya diri sendiri dalam Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor," ujar kuasa hukum Johnny G. Plate.

Menurut kuasa hukum, pasal tersebut seharusnya dimaknai sebagai pertambahan kekayaan yang kemudian benar-benar didakwakan ke pihak yang dianggap memperkaya diri dalam surat dakwaan, yang dalam hal ini adalah Johnny G. Plate.

"Sedangkan, pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa. Sehingga, tuduhan tersebut kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa," jelas dia.

Atas dasar itu, lanjut kuasa hukum, menjadi jelas dan tidak terbantahkan bahwa uraian dakwaan tentang perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

"Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kuasa hukum.

2 dari 3 halaman

Kuasa Hukum Johnny G. Plate Nilai Dakwaan Tidak Jelas

Selain membantah menerima uang korupsi, tim kuasa hukum Johnny G. Plate juga menilai dakwaan terhadap kliennya tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.

"Surat dakwaan tidak berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan," kata kuasa hukum.

Atas dasar itulah, langkah hukum eksepsi pun diambil Johnny G. Plate agar majelis hakim tidak tersesat dengan dakwaan JPU dalam memutuskan keadilan.

Bahkan, kata kuasa hukum, usai pembacaan dakwaan pun publik cenderung lupa dengan asas praduga tak bersalah terhadap terdakwa.

"Bahwa tidak ada sedikit pun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif," jelas dia.

Pasalnya, kata kuasa hukum, proyek pembangunan BTS 4G merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka pemerataan digitalisasi berbagai sektor dan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Sementara yang berkembang, pengadaan fasilitas tersebut sengaja diadakan dalam rangka merampok uang negara.

"Dakwaan penuntut umum pun tidak jelas, tidak cermat, dan tidak jelas dalam menentukan peraturan yang dilanggar," kata kuasa hukum.

3 dari 3 halaman

Johnny G. Plate Didakwa Merugikan Keuangan Negara Rp8 Triliun

Sebelumnya, Johnny G. Plate, didakwa merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus ini.

Jaksa pada Kejagung menyebut dalam kasus korupsi BTS 4G tersebut, Johnny G. Plate memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 27 Juni 2023.

Jaksa menyebut Johnny memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000. Kemudian memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp453.608.400, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.

Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.

Jaksa menyebut Johnny G. Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar Jaksa.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, Johnny G. Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.