Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas menceritakan kronologi mobil Rubicon milik Mario Dandy bisa berganti pelat nomor, padahal mobil tersebut merupakan barang bukti yang telah disita Polsek Pesanggrahan.
Hal ini disampaikan Shane saat menjadi saksi untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Shane mengaku, disuruh oleh Mario Dandy untuk mengganti pelat nomor mobil Rubicon berwarna hitam B 120 DEN.
Advertisement
"Saya disuruh Mario. Pada saat di polsek. Shane nanti gantiin pelat nomor (mobil) gue dong," tutur Shane di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Shane mengatakan, ketika itu penyidik Polsek Pesanggrahan ingin memanggil AG sebagai saksi. Namun, tidak ada kendaraan untuk menjemput AG. Shane kemudian berinisiatif menjemput AG dengan mobil Rubicon milik Mario Dandy.
"Jadi pada saat itu, penyidik mau menyelidiki si AG. Tapi enggak ada yang jemput. Jadi saya yang jemput. Saya izin pake mobil (Rubicon) ini," ucap Shane.
Shane kemudian menjemput AG di SMA Tarakanita 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Usai menjemput AG, ia kemudian mengganti pelat nomor mobil Rubicon di rumah Mario Dandy.
"Nanti lu mampir ke rumah gue, tuker pelat nomornya," ungkap Shane menirukan pernyataan Mario Dandy.
Shane juga menceritakan bahwa AG memang sempat mengendarai mobil Rubicon usai dijemput.
"Dia (AG) langsung gantiin posisi saya yang nyetir, jd dia (AG) yang nyetir. Nanti ke rumah Mario Dandy dulu ya ganti pelat nomor," tutur Shane.
Sebelumnya, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengungkap sejumlah keanehan dalam kasus penganiayaan terhadap anaknya, dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Salah satu keanehan tersebut yaitu barang bukti mobil milik Mario Dandy yang diamankan di Polsek Pesanggrahan tiba-tiba menghilang. Ia mengaku, mendapat informasi tersebut dari saksi Rustam Atala.
Ketika itu, Jonathan dikirim foto mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy sekira pukul 14.00 WIB. Namun tak lama berselang, mobil berplat nomor B 120 DEN itu menghilang dari Polsek Pesanggrahan. Setelah mobil kembali, plat nomornya berubah.
"Rustam cerita, saya tanya polisi di sini, mobilnya baru saja dipakai untuk menjemput saksi. Saya marah, apakah Polsek demikian miskinnya jemput saksi pakai mobil yang dipakai untuk pelaku. Pas balik plat nomornya berubah. Mobil yang bawa AG, 15 tahun bisa nyetir," tambah Jonathan.
Shane Lukas Jadi Saksi di Persidangan
Sidang kasus penganiayaan berat yang dilakukan Terdakwa Mario Dandy Satriyo terhadap korbannya, David Ozora kembali dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agendanya, adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Diketahui pada pagi hari tadi, Selasa (4/7/2023), Anastasia Pretya Amanda yang berstatus mantan pacar Mario dihadirkan untuk bersaksi. Selanjutnya pada siang hari ini giliran Shane Lukas yang diminta majelis hakim bersaksi.
Duduknya Shane sebagai saksi sempat diprotes oleh Tim Pengacara Mario Dandy. Meski menolak dibilang keberatan, Tim Pengacara Mario mengaku penunjukan Shane untuk bersaksi adalah sebuah kejutan.
"Mohon sekiranya Yang Mulia bisa memberi tahu sebelumnya ke kami, biar tidak ada kejutan-kejutan seperti ini," kata Tim Pengacara Mario Dandy di PN Jaksel, Selasa (4/7/2023).
Majelis Hakim membantah hal tersebut dinilai sebagai kejutan. Menurut hakim, Shane memang sudah dijadwalkan dan disebut pada persidangan sebelumnya.
"Minggu kemarin, saya sendiri mengatakan saksi Shane dan Mario kita akan periksa, hari Kamis itu, saya bilang satu (antara Mario atau Shane). Memang ini sudah kita jadwalkan," jelas Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut kepada tim pengacara dari Mario.
Advertisement