Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut, pihaknya belum sampai pada keputusan untuk menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Menurutnya, selama ini pemerintah juga belum pernah menutup sebuah pondok pesantren.
"Kita belum sampai ke kesimpulan itu, tapi selama ini kita belum pernah menutup pondok pesantren (Ponpes)," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga
Bahkan, Mahfud bercerita, pemerintah juga tidak sampai menutup pondok pesantren milik mantan narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir yaitu Al Mukmin Ngruki.
Advertisement
"Termasuk pondok pesantren yang seperti Al Mukmin sekalipun kita tidak (tutup)," katanya.
Meski begitu, perihal soal pidana pribadi terkait Al-Zaytun pihaknya masih tengah mempelajari. Saat ini pun Bareskrim Polri sudah menaikkan kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke tingkat penyidikan.
"Tapi kalau pribadi yang melakukan pidana ya kita, tapi itu akan di baca dulu," tandas Mahfud.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) membuka suara soal rekomendasi pembekuan izin Pondok Pesantren Al Zaytun. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur menyebut, opsi pembekuan itu memang sudah dibicarakan.
"Dalam rapat itu sudah dibicarakan berbagai kemungkinan (pembekuan)," kaya Waryono di kawasan Jakarta Pusat, Senin 3 Juli 2023.
Nasib Pendidikan Santri Al Zaytun
Namun, Kemenag juga memikirkan nasib pendidikan para santri di Al-Zaytun. Menurutnya, hak-hak para pelajar mesti dipikirkan.
"Apa yang sudah disampaikan Pak Menko bahwa jangan sampai hak konstitusi warga tercederai tentu nanti ada pola pola yang diatur oleh pimpinan sehingga anak anak bangsa yang sedang belajar tetap bisa belajar," ucapnya.
Waryono belum bisa memastikan langkah yang bakal diambil untuk Al-Zaytun. Yang jelas, kata dia, hak-hak para pelajar tidak boleh terabaikan.
"Tentu langkah langkahnya seperti apa nanti mungkin saya belum bisa menyampaikan sekarang," ucapnya.
"Intinya hak konstitusi warga terutama pelajar santri disana mahasiswa jangan sampai kemudian kehilangan hak Konstitusi atau terabaikan," tutup Waryono.
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement