Liputan6.com, Jakarta Si kembar Rihana Rihani yang menjadi perbicangan publik atas dugaan kasus penipuan telah ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di sebuah apartemen kawasan Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten. Dua tersangka ini melakukan modus penipuan melalui media sosial.
Kanit IV Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Reza Mahendra mengatakan mengatakan, Rihana yang biasanya mengunggah bahwa dirinya adalah distributor iPhone dengan harga murah atau di bawah pasaran. Hal ini dilakukan agar si Kembar Rihana Rihani bisa mendapatkan sasarannya.
"Setelah itu (mengunggah dan mendapatkan korban), setelah dapat dia langsung mengatakan bahwa dia bagian dari distributor ini," jelas Reza di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Advertisement
Padahal, jelas dia, iPhone yang didapati si kembar Rihana Rihani ini dibeli dari gerai atau toko yang biasa menjual iPhone.
"Faktanya dia membeli di gerai toko-toko yang ada tempatnya kita datangi, seperti yang di ITC dan lain-lain," ungkap Reza.
Karena sudah mengantongi uang para korban tapi bukan sebagai distributor iPhone, si kembar Rihana Rihani mulai tak bisa memenuhi permintaan para korban. Akhirnya mereka memilih lari.
Kepada polisi, lanjut Reza, keduanya juga mengaku memang dikejar para korban yang sudah melapor ke Polda Metro Jaya.
"Akhirnya ini jadi memburuk, dia tidak bisa memenuhi kewajibannya terhadap reseller-nya atau korbannya. Nah kenapa dia lari-larian," jelasnya.
"Dapat kami jelaskan bahwa ketika sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan bahwa memang dia, dia dikejar oleh para korban-korban yang melapor," sambungnya.
Reza menegaskan, apa yang dilakukan oleh kakak beradik tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Karena, ada korban yang sudah menaruh uang sebesar Rp 2,5 miliar.
"Jadi motifnya untuk uang ya untuk melakukan keuntungan. Untuk saat ini nilai korban terbesarnya Rp2,5 miliar," kata Reza.
Ancaman Hukuman untuk Si Kembar Rihana Rihani
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 terkait tindak pidana penipuan.
"Untuk konstruksi pasalnya sebagaimana yang kita jelaskan tadi, ini yang pertama adalah Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, tipu gelap. Nanti akan kita juncto kan dengan Pasal 64 KUHP, karena memang ini perbuatan berlanjut ya. Jadi hukumnya ditambah sepertiga lagi ini, jadi perbuatan berlanjut," kata dia.
Lalu, terkait hasil pemeriksaan terhadap kakak beradik tersebut juga untuk melihat. Apakah hal itu merupakan kebiasaan dalam melakukan mata pencaharian atau tidak.
"Dengan cara pembelian barang dengan tidak membayar dan lain sebagainya itu ada konstruksinya lagi," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengenakan Pasal ITE terhadap mereka. Hal ini karena melakukan penawaran terhadap para korban melalui media sosial.
Dalam pasal tersebut, nantinya si kembar Rihana dan Rihani akan terancam kurungan penjara selama enam tahun lamanya.
"Kita akan lihat nanti, sekali lagi ini sifatnya berkesinambungan akan berkembang dari hasil penyidikan kami nanti. Ini secara garis besar yang perlu saya sampaikan," pungkasnya.
Â
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement