Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak menilai, ketidakpastian hukum dalam sektor pertambangan terus menjadi sorotan karena berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.
Menurut dia, isu tersebut semakin relevan setelah kasus korupsi PT Timah mencuat, di mana dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan dihitung sebagai kerugian negara dan dijadikan dasar untuk tindak pidana korupsi.
Baca Juga
"Sesungguhnya kepastian hukum adalah kebutuhan utama bagi pelaku bisnis, termasuk di sektor tambang. Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan kontradiksi,” nilai Ali dalam keterangan diterima, Selasa (24/12/2024).
Advertisement
Ia pun menyoroti adanya ketimpangan dalam penerapan hukum. Khususnya para pengusaha tambang yang patuh terhadap aturan justru terkena dampak, sementara pelaku nakal yang merusak lingkungan tetap aman.
"Dalam bisnis tambang, sebenarnya sudah ada aturan jelas dalam IUP/IUPK. Tinggal pemerintah menegakkannya dan memberikan keadilan yang sama kepada para pelanggarnya," tambah Ali.
Soal Penghitungan Kerugian Negara
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menyebut pola perhitungan kerugian negara seperti dalam kasus PT Timah adalah ancaman serius bagi para pelaku usaha tambang. Sebab dalam kasus ini, dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan dihitung sebagai kerugian negara, sehingga berujung pada tindak pidana korupsi.
"Pola perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah ini akan menjadi ancaman bagi pelaku usaha tambang. Mereka pun potensial bisa dijerat dengan dalih yang serupa," jelas Bisman.
Ia menambahkan, meski dana jaminan reklamasi dan pascatambang tidak membebaskan perusahaan dari tindak pidana, pengaitan dampak lingkungan dengan kerugian negara menciptakan ketidakpastian hukum yang serius.
"Di satu sisi, kita mendukung pemberantasan korupsi sektor pertambangan, namun di sisi lain perlu jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha," Bisman menandasi.
Advertisement