Liputan6.com, Jakarta - Kasus penangkapan dan penahanan pengelola aplikasi streaming online ilegal ZAL TV oleh Tim Siber Polda Jawa Barat memasuki proses hukum lanjutan. Kini, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap alias P-21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Saat ini, berkas perkara pengelola aplikasi ZAL TV telah lengkap dan sudah dapat dinaikkan ke tingkat berikutnya. Proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh Tim Siber Polda Jawa Barat juga dianggap lengkap dan cukup," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Deni Okvianto kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Deni menyampaikan, keseluruhan proses hukum kasus tersebut dapat menjadi bukti nyata atas komitmen Polri menindak tegas pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang dengan sengaja menyebarkan konten asusila dan bajakan.
Advertisement
"Modus kejahatan yang dilakukan oleh pengelola ZAL TV diawali dengan membuat akun pengguna di beberapa platform video streaming lokal dan global. Tersangka kemudian mengumpulkan konten tayangan yang terdapat pada platform-platform tersebut, untuk kemudian menyebarluaskannya, tanpa seizin platform yang bersangkutan," jelas dia.
Lebih lanjut, Deni mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi konten bajakan dan konten ilegal lainnya yang berpotensi merusak moral bangsa, dengan melaporkan situs maupun akun media sosial tersebut ke polisi.
"Kepolisian juga berharap agar para pelaku di industri kreatif perfilman Indonesia dapat terus melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk menonton konten di aplikasi video streaming legal," kata Deni.
Proaktif Perangi Konten dan Situs Bajakan
"Serta melakukan upaya proaktif untuk memerangi konten maupun situs bajakan/ilegal guna melindungi kepentingan konsumen terhadap modus penyusupan malware atau virus, pencurian data pribadi, hingga promosi kegiatan illegal lain-nya, dengan tujuan membangun industri ekonomi kreatif yang sehat dan terus bertumbuh, serta memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia," Deni menandaskan.
Adapun aksi penangkapan dan penahanan pengelola ZAL TV pada Mei 2023 lalu dilakukan lantaran tersangka kedapatan melakukan penayangan konten pornografi, termasuk menayangkan secara ilegal siaran Liga Inggris dari Vidio.
Selain itu, pengelola ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut dengan menjual kode voucher kepada para pengguna-nya, untuk mengakses konten-konten ilegal tersebut.
Advertisement