Liputan6.com, Jakarta - Kelima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelum ada keputusan pengembalian Brigjen Endar Priantoro menjadi direktur penyelidikan KPK.
"Betul. Pimpinan tidak hanya Pak Firli (Bahuri) ya, lima pimpinan dan Kapolri itu bertemu kemudian juga membahas itu dan beliau-beliau juga tentu memikirkan hal yang lebih besar," ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Kamis (6/7/2023).
Baca Juga
Asep mengatakan, Firli Bahuri cs dan Kapolri sepakat penegakan pemberantasan korupsi tak boleh menurun. Atas dasar itu, mereka sepakat agar Brigjen Endar kembali memimpin direktorat penyelidikan KPK.
Advertisement
"Jadi tentunya karena Polri dan KPK itu memiliki tujuan yang sama, salah satunya, ya, Polri itu penegakan hukumnya, menegakkan hukum tindak pidana korupsi juga, memiliki tujuan yang sama, dan sama saling menguatkan. Sehingga pengembalian Pak Endar ini dalam rangka harmonisasi," kata Asep.
Asep tak membeberkan detail kapan pertemuan antara pimpinan KPK dan Kapolri. Meski demikian, Asep tak memungkiri pertemuan membahas soal gesekan yang sempat terjadi antara KPK dan Polri berkaitan dengan pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar.
"Memang mungkin ada sedikit friksi di awal, gitu kan, sedikit ada miss komunikasi di awal, nah itu dihilangkan karena beliau-beliau para pimpinan juga Pak Kapolri itu negarawan, memikirkan yang lebih besar, yang manfaatnya lebih besar," kata Asep.
Â
Brigjen Endar Kembali ke KPK
Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirlidik KPK). Namun demikian, Endar tidak bisa langsung bertugas di KPK, lantaran harus mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) hingga Oktober 2023.
"(Pendidikan di Lemhannas hingga) Oktober 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Ali mengatakan, Sekjen KPK Cahya H Harefa telah menerbitkan surat keputusan (SK) pengembalian Endar ke KPK. Sejalan dengan itu, Sekjen KPK juga mengeluarkan surat tugas untuk mengikuti pendidikan di Lemhannas bersama dengan beberapa pegawai KPK lainnya.
"Selain perubahan SK oleh Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhannas. Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang di Lemhannas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya," kata Ali.
Ali mengatakan, untuk sementara waktu Brigjen Endar masih belum bisa melakukan pekerjaanya sebagai direktur penyelidikan. Pekerjaan Endar diemban sementara oleh Ronald Worotikan.
"Sebagai pelaksana harian (plh) Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhannas," kata Ali.
Â
Advertisement