Sukses

KPPU Soroti Dugaan Praktik Monopoli Tower BTS di Badung Bali

Guntur menyebut, dugaan monopoli tower BTS di Badung Bali itu kini sudah masuk ke tahap penyelidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih mengaku pihaknya tengah menyoroti dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di Kabupaten Badung, Bali.

Menurutnya, dugaan monopoli itu terindikasi dari sulitnya pelaku usaha tower lain yang ingin masuk untuk mendirikan menara BTS.

"Potensi entry barrier bagi pelaku usaha tower yang lain masuk ke pasar," tutur Guntur kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Guntur menyebut, dugaan monopoli tower BTS itu kini sudah masuk ke tahap penyelidikan. KPPU akan mendalami dugaaan pelanggaran yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Nantinya, para pihak terkait seperti pemerintah daerah (Pemda) dan pelaku usaha tower akan dipanggil menjalani pemeriksaan. Adapun proses penyelidikan akan berjalan sampai nantinya mendapatkan bukti yang memadai, atau bahkan malah tidak terpenuhinya alat bukti.

"Pihak-pihak pelaku usaha tower, Pemda terkait atau pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan (akan diklarifikasi),” jelas dia.

Diketahui, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status kasus dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di kabupaten Badung ke tahap penyelidikan alias penegakan hukum.

2 dari 2 halaman

Lakukan Pemanggilan Saksi

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi dan mendengarkan keterangan mereka. Dari hasil kajian tersebut, ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang harus diselidiki lebih lanjut.

"Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak, baik pelaku usaha yang bersangkutan, asosiasi usaha, dan pemerintah daerah setempat, KPPU menilai perlu untuk meningkatkan menjadi penyelidikan awal perkara inisiatif, yang berfokus pada dugaan pelanggaran pasal 17 dan 24 UU No. 5/1999", terang Dendy dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023).

“Proses penyelidikan awal perkara inisiatif yang teregister dengan No. 03-81/DH/KPPU-I/VI/2023 ini akan berlangsung selama 14 hari kerja dan berakhir pada tanggal 13 Juli 2023,” sambungnya.