Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami keterlibatan Ernie Meike Torondek, ibu dari Mario Dandy, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sang suami yang juga mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut akan mengumumkan ke publik jika Ernie sudah menjadi tersangka.
Baca Juga
"Nanti kalau jadi tersangka, nanti kita umumkan. Ya kita lihat seperti apa perbuatan-perbuatannya, ya di dalam rangkaian TPPU itu. Kan di Pasal 3 TPPU aktif, Pasal 4, 5 kan TPPU pasif," ujar Asep dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).
Advertisement
Asep mengatakan, dalam pasal TPPU dijelaskan adanya perbuataan mencuci uang secara aktif dan pasif. Asep memastikan keduanya perbuatan tersebut bisa dijerat oleh lembaga antirasuah, termasuk Ernie Meike Torondek jika terbukti turut serta bersama Rafael menyembunyikan harta hasil korupsi.
"Apakah dia memang turut serta, misalkan menyembunyikan, mengalihkan, mengubah bentuk dan lain-lain, atau tidak tahu, enggak mengerti, gitu saja. Itu kan berbeda-beda setiap ini, jadi, nanti kita akan pilah-pilah terhadap setiap saksi yang berpotensi terkait TPPU itu, kita akan melihat, kita akan pertimbangkan perbuatannya seperti apa," jelas Asep.
KPK Periksa Ibu Mario Dandy terkait Aset Tak Wajar Rafael Alun
Sebelumnya, KPK Korupsi (KPK) mencecar Ernie Meike Torondek, ibu Mario Dandy Satriyo terkait penghasilan dan aset tak wajar suaminya, Rafael Alun Trisambodo. Ernie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU Rafael Alun di Gedung KPK pada Selasa, 4 Juli 2023 kemarin.
"Ernie Meike Torondek (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan sumber penghasilan RAT," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
"Termasuk pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," Ali menambahkan.
Selain itu, tim penyidik juga menelusuri investasi yang dimiliki Rafael Alun ke beberapa perusahaan. Materi itu didalami tim penyidik saat memeriksa empat saksi wiraswasta, yakni Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar.
"Para saksi hadir dan didalami juga pengetahuannya terkait dengan adanya dugaan investasi RAT ke beberapa perusahaan," kata Ali.
Ratusan Miliar Harta Rafael Alun Diduga dari Hasil Suap dan Gratifikasi
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael Alun diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menyita 20 bidang tanah dan bangunan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Sebanyak 20 bidang tanah dan bangunan itu diduga dihasilkan dari tindak pidana.
"KPK pada proses penyidikan perkara tersebut, sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, RAT (Rafael Alun)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Ali mengatakan, ke 20 aset tanah dan bangunan ini tersebar di tiga kota, yakni sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Nilainya mencapai Rp150 miliar.
"Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar," kata Ali.
Ali mengatakan, penyitaan aset ini merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi. Ali menyebut KPK akan terus mengejar aset-aset yang diduga dihasilkan dari tindak pidana.
"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," Ali menandasi.
Advertisement