Sukses

KPK Masih Tindak Lanjuti Kejanggalan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. KPK masih mencari unsur pidana terkait ketidakwajaran harta kekayaan Eko Darmanto.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. KPK masih mencari unsur pidana terkait ketidakwajaran harta kekayaan Eko Darmanto.

"Masih berproses (pencarian unsur pidananya)," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).

Meski demikian Ali belum bersedia menjelaskan detil berkaitan dugaan unsur pidana kejanggalan harta kekayaan Eko Darmanto. Namun, Ali memastikan hasil klarifikasi LHKPN Eko Darmanto di tingkat pencegahan sudah dilimpahkan ke tahap penyelidikan.

"Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," kata Ali.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai proses hukum yang dilakukan KPK atas kejanggalan harta Eko Darmanto harus ditindaklanjuti dengan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Harus didorong untuk diteruskan penyidikannya hingga ke proses penuntutan," ujar Fickar dikonfirmasi di waktu bersamaan.

Fickar menyebut masyarakat bisa menggugat KPK secara praperadilan apabila penyelidikan terhadap Eko Darmanto tidak ada kejelasan.

"Masyarakat khususnya baik sendiri-sendiri, sebagai pembayar pajak, maupun melalui kelompok masyarakat seperti LSM, pemerhati Bea Cukai dan pajak bisa mengajukan praperadilan," kata Fickar.

Dikonfirmasi terpisah, Pakar Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago mengatakan KPK harus kembali memeriksa Eko Darmanto untuk menyelisik dugaan perbuatan pidana dalam kejanggalan hartanya.

"Pemanggilan bisa saja dilakukan untuk melakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan, apakah ada tindak pidana korupsi," ujar Faisal.

Faisal meminta lembaga antirasuah tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan. Menurut dia, KPK harus menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka apabila telah mengantongi minimal dua alat bukti.

"Minimal bisa membuktikan atau menemukan dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Seharusnya KPK harus segera menindaklanjuti, jangan ada tebang pilih dalam penanganannya," kata Faisal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Eko Darmanto, Pegawai Eselon III Punya Harta Miliaran

Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyelidikan dugaan korupsi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. KPK tengah mencari bukti dugaan korupsi dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmato.

Penyelidikan ini berangkat dari hasil klarifikasi LHKPN tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK terhadap Eko Darmanto. Dari hasil penelusuran, KPK menduga sejumlah harta kekayaan Eko Darmanto janggal.

"Dia (Eko Darmanto) sudah dilidik (penyelidikan) kan," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencopot Kepala Bea Cukai Yogyakarta bernama Eko Darmanto alias ED. Sikap tegas diambil buntut pamer harta di media sosial.

Diketahui, Eko menjadi buah bibir setelah Rafael Alun, pejabat pajak ayah Mario Dandy. Pemilik akun Twitter @ekodarmantobca ini kerap memamerkan banyak foto motor besar seperti Harley Davidson hingga mobil mewah dan klasik. Bahkan ada beberapa postingan yang menunjukkan sebuah pesawat pribadi.

Hasil penelusuran terungkap bahwa ada kendaraan Eko yang diduga disembunyikan pada laporan kekayaan.

Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Selasa (28/2), nilai total kekayaan yang dilaporkannya periode 2021 mencapai Rp6,72 miliar. Bila ditotal secara keseluruhan, harta Eko yang terdirid ari tanah, rumah, kendaraan bergerak dan benda lainnya mencapai Rp15 miliar. Namun Eko punya utang sebesar Rp9 miliar. Sehingga bila dihitung, total harta yang dimiliki Eko senilai Rp6,72 miliar.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran gaji, Eko Darmanto masuk jabatan struktural eselon III. Dengan kata lain, gaji pokok yang bisa diterima maksimal Rp5,9 juta. Selain itu, ada juga tunjangan kinerja maksimal Rp13,6 juta.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.