Sukses

Penipuan Modus Like dan Subscribe, Polisi Temukan Praktik Jual-Beli Rekening Bank

Penyidik kepolisian telah mendalami rekening yang diduga untuk menampung uang hasil kejahatan penipuan modus like dan subscribe. Pemilik rekening dimintai keterangan sebagai saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menemukan fakta adanya praktik jual-beli rekening bank secara perorangan. Temuan itu didapat saat mengusut kasus penipuan modus kerja dengan like dan subscribe Youtube.

"Itu membuat bentuk (identifikasi pelaku) bukan hal yang mudah. Dia daftar nomor telepon atas nama orang lain, rekeningnya beli," kata Panit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ipda Satrio kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Satrio menerangkan, beberapa kasus penipuan modus kerja dengan like dan subscribe Youtube telah masuk ke dalam tahap penyidikan. Bahkan, penyidik telah mendalami rekening yang diduga untuk menampung uang hasil kejahatan. Pemilik rekening dimintai keterangan sebagai saksi.

"Kita periksa atas nama siapa (rekening), bank mana. Kita panggil mengenai adanya transaksi bank," ujar dia.

Satrio menerangkan, pemilik rekening rupanya berbeda dengan pelaku yang melakukan penipuan. "Pada saat kita temui pemilik atas nama bank, kita cek memang rekening itu dijual oleh pemilik utama dari rekening tersebut," ujar dia.

Satrio menerangkan, penjual rekening bank berpotensi terjerat pidana, jika terbukti ikut memuluskan pelaku melancarkan aksinya. Dalam hal ini, penyidik tentunya bakal meminta pandangan dari ahli pidana

"Bisa saja (dijerat pidana) selama dia means rea (niat jahat) terpenuhi. Dia memfasilitasi kejahatan. Makanya kita lihat kegunaannya untuk apa dia? Nanti kita bisa minta padangan ahli pidana," tandas dia.

2 dari 2 halaman

Polisi Bongkar Modus Penipuan Kerja dengan Like dan Subscribe Youtube

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memberikan perhatian khusus pada kasus penipuan kerja dengan like dan subscribe youtube.

Panit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ipda Satrio mengatakan, beberapa laporan polisi (LP) yang masuk telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Ini satu kasus yang menjadi perhatian kami penyidik yang ada di Polda Metro Jaya. Sepengetahuan saya sudah ada laporan yang naik ke penyidikan," kata dia saat menghadiri diskusi bertajuk 'Waspada Kejahatan Siber, Masyarakat harus bagaimana' yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Polri di Hotel kawasan Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Satrio menerangkan, pelaku menjaring korban via chat WhastApp. Mereka mengirimkan pesan berupa ajakan kerja paruh waktu dengan iming-iming upah yang lumayan.

Dalam hal ini, pelaku memanfaatkan fitur Whatsapp Blaster supaya pesan bisa terkirim ke nomor telepon secara acak.

"Mereka pakai sistem blaster kepada siapapun. Dari situ tawarkan keuntungan hingga membuat mereka tertarik," ujar dia.

Satrio menerangkan, korban yang tertarik pun diarahkan berkomunikasi via grup telegram. Dia akan membuat seolah-olah ada orang lain yang turut diikutsertakan dalam pekerjaan itu. Padahal, sebagian dari peserta grup bagian dari kelompok pelaku.

"Mungkin ada satu atau dua korban di dalamnya. Tapi sebenarnya beberapa orang mereka sendiri. Itu modusnya," ujar dia.

Satrio mengatakan, para korban penipuan modus semacam ini mengalami kerugian bervariasi dari jutaan sampai ratusan juta.

"Paling rendah Rp 3 juta sampai 4 juta. Paling banyak ada yang sampai ratusan juga. Rata-rata kerugian perorangan. Tapi ada juga kemarin yang membuat laporan secara berkelompok," tandas dia.

Â