Liputan6.com, Jakarta Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan tindakan penyegelan terhadap tambak udang di daerah Sembulang, Batam, Kepulauan Riau yang telah melakukan aktivitas usahanya secara ilegal.
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang memimpin langsung penyegelan tersebut menyampaikan bahwa tambak udang yang ada di lokasi itu merupakan kawasan hutan (hutan produksi) yang dapat dikonveksi tapi belum ada pelepasan. Sehingga dinyatakan aktivitas tersebut dianggap ilegal. Izin yang dimiliki pun tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
"Izin yang diajukan melalui OSS adalah mikro untuk usaha kecil, sementara ini bukan kecil, saya rasa ini uangnya miliaran juga, kalau mikro di bawah Rp200 juta," ujar Sudin di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (05/07/2023).
Advertisement
"Tadi sudah berunding sama KKP dan Dirjen Gakkum kami beri kebijakan tak boleh merugikan pengusaha, sampai panen baru tidak boleh lagi dijalankan. Kalau sekarang kita eksekusi kasihan, pengusaha kadang kurang mengerti peraturan yang ada. Sampai kira-kira 5 bulan ke depan baru kita tinjau kembali," kata Sudin.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa ada indikasi pelanggaran ataupun dugaan tindak pidana dari kejahatan kehutanan khususnya di lokasi tambak udang.
"Tim kami sedang mendalami dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan. Total Luasan lahan ± 9,2 Ha, dengan total luasan lahan yang digunakan untuk tambak udang 1600 m persegi x 4," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyebut, tambak udang yang dibangun dikawasan itu merupakan konversi hutan mangrove menjadi dunia usaha.
"Di sini kita ketahui ada tambak udang yang disinyalir menebang mangrove dijadikan tambak. Ini ancamannya pidana," tegas Adin Nurawaluddin.
Jika mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja PP No 5 pelaku usaha tetap diberikan keleluasaan untuk memanen hasil tambaknya sampai 4 bulan ke depan, tapi setelah itu harus ditutup total.
"Oleh karena itu kita menyegelan semata-mata memberikan warning bahwa pelaku usaha di sini telah melanggar undang-undang. Kita konsen melakukan penegakan, tapi tetap ekonomi berjalan. Setelah 4 bulan ke depan tidak ada perubahan maka akan kita tutup total," tegasnya.
Ada Indikasi Penebangan Mangrove
Dalam sidak tersebut juga ditemukan indikasi adanya penebangan dan penimbunan mangrove yang dapat merusak ekosistem.
"Mangrove ini kan menjaga alam, menjaga pantai, ini kan harus kita jaga. Kalau bukan kita siapa lagi yang akan menjaganya," ujar Sudin.
Tambak tersebut milik PT. Dwimitra Mandiri Prima. Dalam hari yang sama Komisi IV DPR RI juga melakukan penyegelan tambak milik PT Tahai Sunhok Jaya Utama di daerah Rempang Cate, Batam yang merupakan kawasan hutan lindung.
Selain itu, PT. Tahai Sunhok Jaya Utama belum memiliki IPAL yang memadai dan hanya berupa saluran pembuangan serta belum menerapkan Cara Budidaya Ikan yang baik (CBIB).
Â
Â
Â
Advertisement