Liputan6.com, Jakarta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta gerakan Negara Islam Indonesia (NII) dimasukkan ke daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT) usai isu Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun yang terafiliasi NII tersebar.
"Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya," tutur Direktur Deradikalsisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid, dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).
Advertisement
Menurut dia, keterkaitan antara Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang dipimpin Abu Toto alias Panji Gumilang dengan NII dimungkinkan ditarik secara historis. Sehingga isu yang mencuat selain penistaan agama, juga diungkit NII yang mencuat ke permukaan.
Sebagaimana diketahui bersama DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo. Namun, pasca reformasi dengan dicabutnya UU Antisubversi Nomor 11/PNPS/1963 praktis negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini.
Walaupun tidak menjelaskan secara gamblang keterkaitan yang dimaksud. Namun Nurwakhid mengatakan persoalan keterkaitan ini juga tidak bisa serta merta menjerat Al Zaytun dengan UU Anti Teror.
“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) seperti, JI, JAD, JAT, dan lainya”, terangnya.
Oleh karena itu, Nurwakhid meminta agar NII agar dimasukkan ke daftar DTTOT sebagaimana hasil ketetapan dari pengadilan. Sehingga persoalan isu terorisme yang menyangkut NII bisa diusut.
“Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini. Tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme” imbuhnya.
Penanganan Kasus Ponpes Al Zaytun Harus Kolaboratif
Soal penanganan kasus Al Zaytun, lanjut Nurwakhid, harus dilakukan secara holistik dan kolaboratif dengan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus sesuai bukti-bukti yang cukup.
Adapun, BNPT sejauh ini telah berperan dalam pengawasan dan monitoring bersama lembaga terkait guna melakukan pendalaman keterkaitan Al Zaytun dengan jaringan NII.
“Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri, serta cipta kondisi agar menjamin stabilitas Kamtibmas”, pungkasnya.
Sekedar informasi jika saat ini, Ponpes Al Zaytun saat ini tengah menjadi sorotan imbas beberapa video viral yang dianggap menyimpang. Semisal video saf salat campur antara perempuan dan laki-laki dan video ucapan salamnya.
Atas hal itu, Bareskrim Polri pun tengah mengusut kasus dugaan peninstaan agama atas terlapor Panji Gumilang yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Meskipun ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement