Sukses

Polri Segera Gelar Perkara Kasus Panji Gumilang

Polri segera melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Liputan6.com, Jakarta - Polri segera melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, gelar perkara tersebut dilakukan usai penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kita akan melakukan gelar perkara tentu untuk menentukan seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, adanya diyakini adanya tindak pidana, tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," tutur Ahmad kepada wartawan, Minggu (9/7/2023).

Ahmad belum merinci lebih lanjut terkait jadwal gelar perkara kasus Panji Gumilang. Sejauh ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap sejumlah saksi, antara lain ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, hingga ahli ITE pada pekan depan.

"Selanjutnya tentu setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi ahli dan beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri, maka kita akan melakukan gelar perkara," kata Ahmad.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan tindak pidana lain di kasus penodaan agama Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al Zaytun, yaitu pelanggaran Undang-Undang ITE.

"Kemarin naik penyidikan dan SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) kami kirim ke Kejaksaan," tutur Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Menurut Djuhandhani, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pada Rabu, 5 Juli 2023 siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan.

"Karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Djuhandhani.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pondok pesantren Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama.

"Diduga ponpes itu ada dugaan melakukan penistaan agama," kata Listyo di Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/7/2023).

Listyo Sigit menjelaskan, Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terkait Ponpes Al-Zaytun itu. Dia berharap masyarakat dapat percaya kepada Polri dalam menangani kasus tersebut.

"Kita tunggu saja hasilnya, ya," kata Listyo Sigit.

2 dari 2 halaman

PPATK Bekukan Rekening Panji Gumilang

 

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan ratusan rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

"Iya (dibekukan)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (5/7/2023).

Ivan melakukan proses pemeriksaan rekening Panji sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai UU No. 8/2010," ucapnya.

Sementara, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, Panji Gumilang memiliki sebanyak 256 rekening dengan enam identitas.

"256 rekening atas nama Abu Totok Panji Gumilang, Abdusalam Panji Gumilang," kata Mahfud saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).

"Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam, pokoknya enam lah. Dan dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia," sambungnya.

Kepemilikan ratusan rekening itu lebih banyak dari ponpers Al Zaytun yang hanya punya 33 rekening. Sehingga, Panji Gumilang mempunyai 289 rekening atas nama pribadi dan institusi.

"Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Secepatnya," ucapnya.

Mahfud mengendus ada dugaan transaksi mencurigakan yang masuk ke ratusan rekening itu. Maka dari itu, sedang didalami oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau ada mencurigakan makannya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan," tandasnya.

Â