Sukses

Jaksa Agung Burhanuddin Didapuk Jadi Tokoh Inspiratif Penegakkan Hukum Humanis di Festival 6

Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapat penghargaan sebagai Tokoh Inspiratif Penegakkan Hukum Humanis untuk Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Anugerah Inspiratif Liputan6.com 2023.

Liputan6.com, Jakarta Integritas adalah salah satu prinsip yang harus dipegang oleh setiap perangkat di Kejaksaan Agung. Hakim dan jaksa yang menjadi pengawal keadilan, tentunya bukan hanya harus mempersiapkan diri dalam menghadapi berbagai tantangan dan kebutuhan zaman, mereka juga harus mampu mengaktualisasikan argumen secara sistematis.

Hal tersebut penting dilakukan untuk membangun kepercayaan publik. Maka dari itu berbagai penanganan perkara harus ditindak tegas, direspon secara cepat, tepat, dan akurat. Aksi tersebut pun dilakukan oleh Jaksa Agung Burhanuddin, terutama ketika menangani perkara yang berkaitan dengan korban kekerasan perempuan dan anak.

Melihat tindak tegasnya untuk menjaga marwah kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapat penghargaan sebagai Tokoh Inspiratif Penegakkan Hukum Humanis untuk Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Anugerah Inspiratif Liputan6.com 2023.

Pemberian penghargan itu diwakilkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana. Dalam sambutan penerimaan penghargaan, dia mengatakan bahwa Burhanuddin adalah sosok yang tepat mendapat penghargaan ini.

"Saya yakin beliau dapat bekerja lebih baik untuk perempuan dan anak di Indonesia. Beliau juga mendapatkan 14 penghargaan baik di tingkat nasional maupun internasional," kata Ketut di acara Festival 6, Lintas Generasi Tanpa Batas yang berlangsung di The Dome, Senayan Park, Sabtu (8/7/2023).

Kejaksaan pun menyadari bahwa perlindungan dan jaminan akses keadilan bagi perempuan dan anak di Indonesia merupakan hal yang patut diberi perhatian serius, agar kualitas hidup perempuan, anak-anak, dan generasi mendatang dapat jauh lebih baik.

Untuk informasi, kejaksaan juga berkomitmen dan melakukan langkah konkrit untuk menjamin dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, yaitu melalui Pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

 

(*)

Video Terkini