Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah hasil rampasan dari mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. KPK menerangkan, tanah seluas 1.335 M2 yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi itu berada di Palu, Sulawesi Tengah.
"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Palu akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).
Baca Juga
Lelang akan dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet atau closed bidding.
Advertisement
Adapun sebidang tanah dengan 1.335 M2 yang dilelang terletak di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan dokumen sertifikat hak milik Nomor 03639 dengan pemegang hak atas nama Nur Afifah Balqis, Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan.
Tanah itu dilengkapi sertifikat hak milik No. 03639 Provinsi Sulawesi Tengah, satu bendel fotokopi Surat Penyerahan Camat Palu Utara Nomor: 330/PH-PU/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020, kelurahan Mamboro (Blok AD.1 AK.1), satu bendel fotokopi Surat Penyerahan Camat Palu Utara Nomor: 320/PH-PU/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020, kelurahan Mamboro (Blok AD.2 s/d AD.9) dan satu lembar site plan Rencana Pembangunan Perumahan Mamboro Green Hill.
Pelaksanaan lelang dilakukan Selasa, 11 Juli 2023. Batas akhir penawaran pukul 09.30 WITA (08.30 WIB/sesuai waktu server). Tempat KPKNL Palu Jl. Prof. Muh. Yamin No. 55 Palu. Alamat Domain Lelang : www.lelang.go.id
"Dijual dengan harga limit Rp204.205.000,00 dengan uang jaminan Rp100 juta," kata Ali.
Eks Bupati Penajam Paser Utara Dipenjara di Lapas Kelas II A Balikpapan
Diberitakan, KPK mengeksekusi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.
Eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terhadap Abdul Gafur yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana pada Rabu (19/10) telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan terpidana Abdul Gafur Mas'ud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).
Abdul Gafur akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar.
"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," kata Ipi.
Abdul Gafur diketahui terbukti menerima total Rp 5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.
Rinciannya, Abdul Gafur menerima Rp 1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi, menerima Rp 250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini, menerima Rp 500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU, dan menerima Rp 3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.
Advertisement
Uang Suap untuk Musda Demokrat Kaltim
Abdul Gafur disebut menggunakan uang suap sebesar Rp1 miliar untuk kepentingan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Abdul Gafur saat ini juga tengah diproses hukum KPK atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021. KPK menindaklanjuti kasus ini lantaran menemukan penyelewengan dalam penggunaannya sehingga diduga merugikan keuangan negara.
Penyertaan modal dikucurkan sekitar Rp 12,5 miliar dari total Rp 29,6 miliar kepada Perumda Benuo Taka tahun 2021. Modal itu ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi.
Namun, hingga kini tidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi yang rencananya dibangun di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan modal yang telah disalurkan tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka sehingga terdapat kerugian negara.