Sukses

KPK Segera Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan Usai Praperadilannya Ditolak PN Jaksel

PN Jaksel diketahui menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terhadap lembaga antirasuah KPK.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jaksel diketahui menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terhadap lembaga antirasuah KPK.

"Atas putusan tersebut kami apresiasi hakim pada PN Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).

Ali meyakni sejak awal PN Jaksel akan menolak praperadilan yang diajukan Hasbi Hasan. Pasalnya, Ali menyebut proses hukum yang dilakukan pihaknya terhadap Hasbi Hasan sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Sejak awal kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak," kata Ali.

Oleh karena itu, juru bicara KPK berlatang berlakang jaksa ini menyebut tim penyidik segera memanggil Hasbi Hasan sebagai tersangka. Ali berharap Hasbi Hasan kooperatif terhadap proses hukum.

"Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini. Kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud," tutur Ali.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.

Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono dalam putusannya menilai penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hasbi Hasan sudau sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Hasbi Hasan)," ujar hakim Alimin membacakan amar putusan permohonan Sekretaris MA Hasbi Hasan di PN Jaksel, Senin (10/7/2023).

 

2 dari 3 halaman

Permohonan Hasbi Hasan

Diketahui Hasbi Hasan mengajukan permohonan Praperadilan pada Jumat, 26 Mei 2023. Dalam permohonannya, Hasbi Hasan meminta PN Jaksel menyatakan proses hukum yang dilakukan KPK terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar. Hasbi meminta status tersangkanya digugurkan lewat praperadilan.

Pada kasus ini, KPK menjerat Hasbi Hasan bersama Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan sudah ditahan KPK, namun Hasbi Hasan belum dilakukan penahanan meski sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei 2023 kemarin.

Ghufron menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.

Selain itu, Heryanto meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.

Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut di MA. Dadan Tri Kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera untuk membantu mengurus dua perkara itu di MA.

 

3 dari 3 halaman

Transfer Uang Rp 11,2 Miliar

Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar Maret 2022.

Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 15 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

KPK juga menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW), dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi (WH).

Video Terkini