Sukses

Kuasa Hukum Irwan Hermawan Siap Serahkan Rp27 Miliar ke Kejagung Secara Tunai

Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan (IH), Maqdir Ismail siap menyerahkan uang Rp27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke Kejagung secara tunai.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan (IH), Maqdir Ismail siap menyerahkan uang Rp27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tunai alias cash. Tumpukan uang tersebut rencananya dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus pada Kamis, 13 Juli 2023.

"Mereka (Kejagung) nggak mau terima saya mau transfer. Insyaallah (tunai)," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Maqdir seharusnya menjalani pemeriksaan hari ini terkait kabar pengembalian uang Rp27 miliar yang diterima dalam bentuk pecahan mata uang USD. Hanya saja, dia meminta penundaan dikarenakan sejumlah alasan.

"Nanti saja hari Kamis saja kita ketemu di Kejaksaan Agung, kita perlihatkan uangnya itu benar apa nggak. Uangnya itu benar atau cuma daun pisang gitu loh ya," kata Maqdir.

Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengaku menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari pihak swasta. Berdasarkan BAP kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang beredar, tercantum nama Menpora Dito Ariotedjo diduga menerima uang dengan jumlah tersebut.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami,"  tutur Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

2 dari 2 halaman

Siapa yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar?

Menurut Maqdir, pihak yang mengembalikan uang tersebut menggunakan mata uang Dolar Amerika atau USD dan diberikan secara tunai. Rencananya, uang tersebut akan diserahkan dari pihak kuasa hukum Irwan Hermawan ke kejaksaan.

Maqdir enggan mengulas sosok yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar tersebut. Yang pasti, hal tersebut akan dikabarkan ke kejaksaan dalam rangka penanganan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Ya saya kira kalau orang sudah beritikad baik ngapain sih (selain koperatif dengan kejaksaan), justice collaborator," Maqdir menandaskan.