Liputan6.com, Jakarta Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) Ali Fikiri menyampaikan, pihaknya telah melelang barang rampasan milik terpidana eks Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Dia menjelaskan, lelang ini dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.
"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Ahmad Yani berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga
Ali merinci, obyek lelang milik eks Bupati Muara Enim yang dijual yaitu sebidang tanah tanpa bangunan seluas 278 M², yang terletak di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daub, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Ali memastikan, lelang dilakukan dengan dokumen kepemilikan yang lengkap.
Advertisement
"Bukti kepemilikan 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik Nomor 3451 dan Akta Jual Beli Nomor 35/2007 PPAT Aprizal Andri Yanto, SH, serta Bukti Setoran Pajak atas objek tersebut dengan nilai limit Rp1.111.851.000,00 dan uang jaminan Rp500.000.000,00," rinci Ali.
Terkait tata cara pelaksanaan pelalangan, Ali mengungkap jenis penawaran adalah Closed Bidding yang mulai dibuka pada 25 Juli 2023 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang, Gedung Keuangan Negara (GKN) Palembang.
Bagi siapa pun yang berminat dapat langsung mengakses situs lelang reski dari negara yakni https://www.lelang.go.id.
"Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2023 jam 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan," Ali menandasi.
Kasus Suap yang Menjerat Ahmad Yani
Ahmad Yani terjerat kasus suap dari pengusaha terkait proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019. Dia sudah dihukum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Putusannya juga sudah naik banding hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan hasil yang bersangkutan dihukum selama 7 tahun penjara. Masa hukuman itu lebih berat dari vonis awal di Pengadilan Tipikor.
Advertisement