Liputan6.com, Jakarta Si kembar Rihana dan Rihani telah memakan banyak korban. Tidak hanya kena tipu-tipu pre-order (PO) iPhone, ada pula sejumlah orang yang kala itu membantu menjadi reseller bisnis Rihana dan Rihani, ikut terseret pidana.
Atas hal persoalan pidana itu, sebanyak delapan orang yang menjadi korban penipuan si kembar Rihana dan Rihani turut mengadukan nasib mereka ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban.
"Jumlahnya sementara delapan orang sebagai pembeli langsung dan perantara/mediator (reseller) untuk pembeli yang lain dilaporkan oleh pembeli lain yang menitipkan uangnya untuk dibelikan iPhone ke Rihana," kata pengacara korban, Odie Hudiyanto saat dihubungi, Selasa (11/7/2023).
Advertisement
Pengajuan permohonan perlindungan LPSK itu dilakukan karena adanya tiga laporan polisi yang sudah masuk ke Polsek Ciputat dan dua laporan di Polres Jaksel dengan delik penipuan dan penggelapan.
Atas adanya laporan-laporan polisi inilah yang membuat khawatir bagi para korban. Bahkan satu laporan polisi sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang nomor 888/Pid.B/2023/PN.Tng dengan terdakwa bernama Pungky Marsyaviani Sabieq.
Selain Pungky, korban lain yang di laporannya sebagai terlapor adalah Vicky Fachreza dengan dua laporan polisi di Polres Jakarta Selatan yaitu LP/B/1358/VI/ 2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya; LP/B/4082/VIII/2022/SPKT /Polda Metro Jaya.
"Ini membuat ketakutan hebat karena klien kami tidak melakukan penggelapan dan penipuan. Uang dari pembeli langsung ditransfer seluruhnya ke si kembar. Penyidik berhenti di Pungky dan tidak melanjutkan penyidikannya ke Rihana dan Rihani, ini adalah kriminalisasi," kata Odie.
Padahal, Odie mengeklaim delapan orang yang mengajukan perlindungan ke LPSK adalah korban dan bukan bagian dari sindikat Rihana dan Rihani. Sementara, kata Odie, tidak pernah ada perjanjian atau kesempatan dari Rihana dan Rihani untuk memberikan keuntungan kepada kliennya.
"Mereka membantu berdasarkan pertemanan dan niat baik untuk membantu penjualan produk milik Rihana Rihani. Maka klien kami menjadi perantara atau mediator kepada pembeli-pembeli lain," kata Odie.
"Prosesnya, uang itu dikirimkan ke rekening klien kami, dan klien kami uang titipan tersebut langsung ditransfer ke rekening Rihana dan Rihani. Tidak ada uang yang disimpan atau digelapkan oleh klien kami," tambah Odie.
Dalam perjalanannya, ternyata pesanan-pesanan produk iphone tersebut tersendat dan akhirnya macet. Para korban langsung merespons dengan menanyakan langsung melalui komunikasi lewat telepon dan mendatangi kediaman Rihana dan Rihani bersama para pembeli iPhone lainnya.
"Karena klien kami tidak ada niat jahat. Bahkan mereka menjual kendaraan, rumah, pinjam uang kepada keluarga dan pihak ketiga agar ada uang bisa dikembalikan ke pembeli iPhone. Walaupun yang menipu dan menggelapkan uang adalah si kembar," bebernya.
LPSK Telaah Permohonan Korban Rihana dan Rihani
Secara terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu pun telah membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan oleh delapan orang terkait dengan kasus Rihana-Rihani. Sehingga pihaknya saat ini tengah dalam proses telaah lebih lanjut berkas yang diajukan.
"Ada (sudah diterima), saat ini dalam proses telaah," kata Edwin.
Proses telaah yang dilakukan LPSK dilakukan guna menilai syarat kelengkapan formil dan materiil permohonan perlindungan. Sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan kepada LPSK.
Sehingga dalam beberapa hari ke depan LPSK akan memutuskan apakah permohonan perlindungan yang dilayangkan kedelapan korban akan dikabulkan atau tidak.
Advertisement
Di Kembar Rihana dan Rihani Ditahan
Polda Metro Jaya beberapa hari lalu telah berhasil menangkap si kembar Rihana dan Rihani. Keduanya resmi ditahan atas dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar.
"Mulai hari ini resmi ditahan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).
Hengki mengatakan dalam kasus ini Rihana dan Rihani dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga turut dijerat dengan UU ITE.
"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial," ujar Hengki.
Mereka berdua terkuak menjalankan bisnis memakai skema ponzi. Dengan membujuk korban untuk menjadi reseller produk elektronik Apple melalui media sosial, untuk selanjutnya uang mereka akan digelapkan oleh keduanya.
"Tersangka Rihana mengunggah melalui akun Instagram @nanarihana dan Rihani @nanarihani iklan PO (pre-order) produk Apple, semua produk bergaransi satu tahun dan sistem PO (pre-order), pesanan akan diterima dua minggu setelah pembayaran lunas ke Rihana, " kata Hengki.
Rihana Rihani mencari korbannya dengan iming-iming mendapat keuntungan jika menjadi reseller atau pengecer dengan sistem penjualan menggunakan pre-order (PO).
"Keduanya menjanjikan keuntungan mulai Rp200 ribu hingga Rp800 ribu per produk kepada reseller-nya yang berhasil menjual produk tersebut, " ucap Hengki.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com