Liputan6.com, Jakarta - Kali ini giliran mobil bernomor genap yang bebas melintas di seluruh jalan protokol yang diberlakukan ganjil genap, Rabu (12/7/2023). Sementara, pelat ganjil bisa mencari alternatif jalan lain selain 26 jalan protokol di DKI Jakarta yang masuk dalam kawasan ganjil genap.Â
Sebagai informasi, perluasan ganjil genap di Jakarta saat ini setelah ada penambahan 13 titik baru yang dimulai pada Januari 2023 lalu. Selain untuk menekan volume kendaraan yang melintas, perluasan ganjil genap Jakarta bertujuan untuk mengurangi angka polusi udara akibat asap kendaraan.Â
Baca Juga
Terkait jam operasi ganjil genap saat ini masih tetap sama. Berlaku setiap hari kerja Senin-Jumat yang terbagi dalam dua sesi. Dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB, berlanjut sore nanti pukul 16.00-21.00 WIB.
Advertisement
Sedangkan untuk akhir pekan, Sabtu, Minggu, dan libur nasional, kebijakan ganjil genap Jakarta ditiadakan. Itu artinya semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun lebih bebas melintas di lokasi ganjil genap tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.Â
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
26 Lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta
Berikut ke-26 ganjil genap di DKI Jakarta yang berlaku hingga saat ini:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari. Â
Advertisement
Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta
Meski begitu, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
Pengecualian tersebut berlaku untuk:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulan
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik    Â