Liputan6.com, Jakarta - Anak Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Annisa Khairunnisa sempat membuat heboh publik lantaran diketahui maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Annisa disebut maju sebagai anggota DPR RI dari Dapil 8 Jawa Barat yang meliputi Indramayu-Cirebon
Baca Juga
Hal itu, disampaikan langsung oleh ayahandanya, Panji Gumilang melalui akun youtube pribadinya, pada Minggu (9/7/2023).
Advertisement
"Ini namanya Annisa Khairunnisa. Mungkin dipromosikan. Ini calon (legislatif) daripada PKB. Ini anak saya yang keempat," kata Panji Gumilang.
Ketua DPP PKB, Daniel Johan mengatakan, jika Annisa sudah tidak terdaftar lagi menjadi bacaleg PKB.
"Updatenya tidak jadi (Annisa maju jadi Bacaleg PKB)," kata Daniel Johan, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (13/7/2023).
Saat ditanya lebih dalam lagi, apakah gagalnya Annisa maju sebagai bacaleg dari PKB karena kasus yang tengah dijalani Panji Gumilang, dia enggan menjawab secara detail.
"Info yang saya dapat seperti itu. Saya enggak paham detailnya," ucapnya.
Nama Panji Gumilang, akhir-akhir ini perbincangkan publik, karena Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama. Dia juga telah menjalani pemeriksaan saksi di Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.
Bareskrim pun telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, meski belum mengumumkan tersangka.
Melalui gelar perkara yang digelar dua kali pada pekan ini, penyidik menerapkan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md juga melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Bareskrim Polri. Sejumlah hal yang diminta untuk diusut antara lain aliran dana mencurigakan di ratusan rekening, Dana BOS Ponpes, hingga sertifikat tanah.
“Kalau yang dari pemerintah itu kita laporan tindak pidana saja. Kalau Majelis Ulama itu melaporkan penistaan agama, itu bukan pemerintah yang melaporkan. Kalau kita tindak pidana pencucian uang. Pengumpulan uang diduga secara ilegal menurut saksi-saksi dan pelakunya yang itu disamarkan seakan-akan menjadi uang halal,” tutur Mahfud di Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Jawa Timur, Rabu (12/7/2023).
Menurut Mahfud Md, Panji Gumilang memiliki 360 rekening bank dengan 145 di antaranya telah dibekukan atas dugaan pencucian uang. Pasalnya, ada aliran uang yang masuk secara mencurigakan, termasuk juga yang dikeluarkan.
“Kami menemukan 295 sertifikat tanah hak milik SHM, yang SHM-nya atas nama Panji Gumilang, anak, dan istrinya. Kita telisik ini dulu, ini jangan-jangan pencucian uang dan kita sudah sampaikan ke polisi,” jelas dia.
Tindak Panji Gumilang Bukan Pesantren Al Zaytun
“Kita tidak akan menindak pesantrennya tapi kita akan menindak orangnya dalam tindak pidana, pertama kalau pencucian uang, dana BOS masuk ke rekening itu, mula-mula masuk ke institusi, lalu berpindah ke orang tanpa dengan pertanggungjawaban yang jelas menurut administrasi. Ada juga dana yang nama pengirimnya gubernur NII, masuk uang ke situ,” sambungnya.
Untuk tanah, kata Mahfud, ada seluas 1.300 hektare yang terbagi dalam 295 SHM dan dicurigai berasal dari kekayaan yayasan namun masuk ke pribadi.
“Nah dalam tindak pidana seperti ini kita coba. Yang dilaporkan oleh masyarkat tentang penistaan atau penodaan agama ya biar berproses, polisi mempunyai ukuran-ukuran hukumnya sendiri untuk menentukan itu,” Mahfud menandaskan.
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com
Advertisement