Sukses

Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp 27 Miliar dalam Pecahan Dolar AS ke Kejagung, Terkait Aliran Dana Kasus BTS

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, uang yang dibawa Maqdir Ismail sebanyak USD 1,8 juta dolar Amerika atau setara Rp27 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo membawa uang tunai  dalam bentuk pecahan dolar AS ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, uang yang dibawa Maqdir Ismail sebanyak USD 1,8 juta dolar Amerika atau setara Rp27 miliar.

Kejagung pun akhirnya memeriksa Maqdir Ismail terkait uang yang disinyalir berasal dari aliran dana perkara tersebut.

“Setelah kita dalami aliran dana tersebut ternyata diterima oleh mitra kerja yang bersangkutan yaitu saudara Handika dan oleh karenanya yang bersangkutan sekaligus dilakukan pemeriksaan,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

Hasil pemeriksaan, baik Maqdir dan Handika mengaku tidak kenal dan mengetahui latar belakang orang yang menyerahkan uang tersebut.

“Keduanya tidak tahu siapa yang menyerahkan, inisialnya S tapi latar belakangnya dan asal dari mana maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” jelas dia.

Atas dasar itu, penyidik memutuskan untuk menggeledah kantor Maqdir Ismail dalam rangka mencari siapa sebenarnya sosok yang mengembalikan uang tersebut.

“Pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait dengan siapa yang menyerahkan. Perlu diketahui, asal usul, kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda. Karena tanpa kejelasan asal usul dan kaitannya dengan perkara ini, maka uang ini perlakuannya harus kami lakukan dengan tepat, tidak bisa kami dudukkan begitu saja,” ujarnya.

2 dari 2 halaman

Kejagung Dalami Sosok Pemberi Uang

Kuntadi menegaskan, penyidik masih harus melakukan pendalaman terkait sosok pemberi uang dan status uang Rp27 miliar itu sendiri.

“Apakah bisa digunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekedar barang temuan, karena dampak hukumnya akan jauh berbeda. Jadi tolong rekan-rekan bisa membedakan secara terang kedudukan uang ini harus kita bisa dudukan dengan tepat,” Kuntadi menandaskan.