Sukses

Praktisi Hukum Ingatkan Hakim Soal Hak Keadilan Sama Rata Tanpa Terkecuali

Praktisi Hukum JJ Amstrong Sembiring mendorong, keadilan sudah sepatutnya menjadi dasar evaluasi sikap dan perilaku para hakim untuk kembali ke jalan Tuhan.

Liputan6.com, Jakarta - Praktisi Hukum JJ Amstrong Sembiring mendorong, keadilan sudah sepatutnya menjadi dasar evaluasi sikap dan perilaku para hakim untuk kembali ke jalan Tuhan. Menurut dia, putusan hakim harus mengandung nilai-nilai keadilan bagi kehidupan konkret manusia.

"Aspek keadilan menunjuk kesamaan hak di depan hukum (equality before the law), baik kepada penguasa maupun rakyat jelata," kata Amstrong dalam keterangan tertulis diterima.

Amstrong mengatakan, para hakim untuk menunjukkan sikap 'kesejatian' mereka, sebagaimana sikap yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari, dan tirta merupakan cerminan perilaku hakim yang harus senantiasa diimplementasikan dan direalisasikan oleh semua hakim berlandaskan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana dan berwibawa, berbudi luhur, dan jujur.

"Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang melandasi prinsip-prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim ini bermakna pengamalan tingkah laku sesuai agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab," ujar dia.

Amstrong meyakini, ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa ini akan mampu mendorong hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggung jawab sesuai ajaran dan tuntunan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Sebab, di dalam kode etik dan perilaku hakim jelas-jelas disebutkan bahwa kewajiban hakim untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang harus diimplementasikan secara konkrit dan konsisten dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya.

"Hal itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan. Sekarang sudah ada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan," tutur Amstrong.

2 dari 2 halaman

Norma Etika

Amstrong percaya, hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban moral untuk berinteraksi dengan komunitas sosialnya, juga terikat dengan norma–norma etika dan adaptasi kebiasaan yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat.

Dengan kata lain Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang merupakan pegangan bagi para Hakim seluruh Indonesia serta Pedoman bagi Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan internal maupun eksternal.

"Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 aturan perilaku yaitu adil, jujur, arif mandiri, berintegritas, tanggung Jawab, menjunjung tinggi harga diri, displin, rendah Hati, dan profesional," dia menandasi.