Sukses

KPK: Ada Pihak yang Sengaja Halangi Proses Hukum Andhi Pramono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada yang berusaha menghalangi penyidikan terkait kasus yang menimpa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada yang berusaha menghalangi penyidikan terkait kasus yang menimpa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. 

 

"Dari informasi yang kami terima, saat Tim Penyidik KPK berada dilapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan diterima, Jumat (14/7/2023).

Ali memastikan, tindakan dilakukan KPK memiliki dasar hukum yang kuat. Ali pun mengatakan, siapa pun yang coba mempersulit upaya penindakan hukum maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang berlaku. 

Jika para pihak yang menghalangi masih tidak mengindahkan peringatan KPK maka mereka bisa dikenakan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Bila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," wanti Ali.

Ali melanjutkan, KPK telah memeriksa 10 orang yang diyakini mengetahui tindak-tanduk Andhi menyimpang selama menjabat sebagai petinggi di Bea Cukai Batam. Sebagai informasi, pemeriksaan dilakukan di Polresta Barelang,Kota Batam.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas Tersangka Andhi Pramono saat bertugas di Bea Cukai Batam dan diduga aktif memberikan rekomendasi yang menyimpang dari aturan kepabeanan," jelas Ali.

Usai memberikan rekomendasi, lanjut Ali, Andhi akan mendapatkan imbalan. Nantinya imbalan diterima dipergunakan yang bersangkutan untuk membeli aset bernilai ekonomi.

Berikut daftar 10 saksi yang diperiksa KPK kemarin yang berasal dari beragam latar belakang berbeda, Tamrin (Karyawan Swasta), Ciwi Hartono (Karyawan Swasta), Masrayani (Karyawan Swasta), Susanti (Karyawan Swasta).

Kemudian, Edison Alva (Wiraswasta), Aprianto (Wiraswasta), Niaty Inya (Wiraswasta). Lalu ada dua orang berlatar Notaris, mereka adalah Tiurlan Shihaloho dan Anly Cenggana. Terakhir ada seorang direktur dari PT Megah Menorah Indonesia bernama Willy.

 

2 dari 2 halaman

Perkembangan Kasus Andhi Pramono

Andhi saat ini sudah ditahan oleh KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, Andhi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp 28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Modusnya, Andhi menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.

KPK membuka kemungkinan menjerat keluarga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihak keluarga Andhi bisa dijerat jika ditemukan bukti keterlibatan dalam menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil penerimaan gratifikasi di Bea Cukai.

Jejak Kasus Andhi Pramono Terungkap Sebab Flexing di Sosmed

Kasus yang menjerat Andhi awalnya tidak terendus oleh penegak hukum. Namun seiring viralnya kasus Eks Pejabat Pajak Rafael Alun, satu per satu para pejabat negara yang doyan flexing di sosial media akhirnya terendus. Salah satunya Andhi Pramono.

Dalam sebuah unggahan di sosial media, Andhi terlihat mengenakan sebuah cincin blue sapphire yang ditaksir bernilai tinggi. Dia pun langsung menjadi sorotan publik hingga dipanggil KPK untuk mengklarifikasi. Selain itu, Andhi juga diketahui memiliki rumah mewah yang diakui sebagai milik mertuanya.

KPK yang menelisik harta kekayaan Andhi yang dirasa tidak wajar lalu menemukan titik terang dan diyakini harta milik Andhi berasal dari jalur yang melanggar hukum.