Sukses

Lucky Hakim Sempat Dibisiki Agar Tak Lagi ke Ponpes Al Zaytun Usai Hadiri Ultah Panji Gumilang

Lucky Hakim pun ingin memvalidasi kebenaran gosip tersebut kepada Panji Gumilang.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim sempat dibisiki agar tak lagi mendatangi Pondok Pesantren Al Zaytun usai menghadiri acara ulang tahun Panji Gumilang pada 30 Juli 2022 lalu. 

 

"Tim internal lah pada ngomong 'Pak jangan ke Al Zaytun' kenapa? Al Zaytun itu begini begini begini, ini begini nya seperti apa? Nyeleneh ada hal-hal yang ngawur, ada kasus-kasus saya bilang kalau nyeleneh, nyelenehnya seperti apa," kata Lucky kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Bahkan, ada pula rumor ajaran di Ponpes Al Zaytun bahwa dosa orang berzinah bisa dibayar. Namun ketika pemberi informasi ditanya, sayangnya ia tidak mendapat validasi kebenaran atas rumor tersebut.

"Kalau kamu (si pemberi informasi) serius saya pertama akan tanyakan ke Pak Panji setelah itu saya akan menanyakan ke MUI setelah itu saya akan ke kanwil nih Kanwil Depag," ujarnya.

Lucky pun ingin memvalidasi kebenaran gosip tersebut kepada Panji Gumilang. 

"Mumpung saya masih bisa komunikasi sama Pak Panji, saya akan menanyakan kenyelenehannya seperti apa," tambah dia.

 

Pasalnya, Lucky merasa bertanggung jawab apabila rumor itu benar dan ingin meluruskan informasi kepada masyarakat. Karena, ia sempat mempromosikan Ponpes Al Zaytun yang memiliki kemajuan dari segi pengelolaanya.

"Kenapa ini urusannya menjadi penting buat saya, karena saya di podium ngomong, betapa beruntungnya ibu bapak yang menyekolahkan anaknya di Al Zaytun," ujarnya.

Bahkan, dia mengaku sempat ingin marah kepada Panji jika informasi miring soal ajaran menyimpang yang diajarkan Al Zaytun benar. Namun sampai dirinya mengundurkan diri sebagai Wakil Bupati Indramayu rumor tersebut tidak pernah terkonfirmasi.

"Tapi kalau ternyata ini terbukti kan saya harus marah dong sama pak panji, pak panji membuat saya menjadi mempromote tapi ini ada hal buruk. Tapi ternyata orang orang yang bilang kayak gitu nggak ada yang mau bersaksi malah cuma tataran katanya katanya katanya," ujarnya.

"Sehingga itu membuat saya itu ahh ini mah gosip, tapi kalau memang ada nanti saya bisa mengadvokasi lah minimal saya bertabayyun ke Pak Panji. Setelah itu saya akan tanya ke MUI, Ketua MUI di Indramayu saya juga kenal abis itu saya ke kantor kanwil. Tapi tidak ada yasudah abis itu," tambah dia.

Sementara itu, Lucky pun mengaku selama menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu hanya bertemu dua kali dengan Panji Gumilang. Ketika kunjungan pertama 29 Juli 2022 dan saat menghadiri acara ulang tahun 30 Juli 2022.

"Hubungan saya dengan Al-Zaytun ya cuman berakhir di datangnya pada saat itu cuman dua kali taun lalu terus kalau komunikasinya hanya sekedar menyapa," ujar Lucky.

2 dari 2 halaman

Lucky Hakim Diperiksa Polisi

Bareskrim Polri memeriksa Lucky Hakim terkait kasus penistaan agama pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang hari ini, Jumat (14/7). Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Memanggil nama Lucky Hakim hadir menemui penyidik di Ruang Riksa Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri lantai 4 Jalan Trunojoyo no 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Juli 2023 pukul 10.00 untuk didengar keteranganya."Bunyi surat panggilan Lucky Hakim dikutip Jumat (14/7).

Dalam surat panggilan itu, Lucky Hakim berstatus saksi. Dia akan diminta keterangan terkait kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al Zaytun, Desa Mekar Jaya, Gentar Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Kasus penistaan agama yang menyerat Panji Gumilang kini naik tahap penyidikan. Perubahan status kasus dari penyelidikan ini usai penyidik memeriksa saksi dan menggelar perkara.

Selain penistaan agama, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain di kasus Panji Gumilang. Tindak pidana itu berkaitan dengan ujaran kebencian.

"Kemaren siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan. Karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 ttg ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis (6/7).

Video Terkini