Liputan6.com, Jakarta - CEO Persikabo Bimo Waja Soekarta dan Dirut PT LIB Ferry Paulus dilaporkan ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan oleh Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali terkait dugaan promosi judi online SBOTOP dalam pertandingan Liga 1.
Laporan itu sebagaimana teregister LP/B/192/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 13 Juli 2023. Atas catatan dari Akmal soal tiga laga di Liga 1 yang menampilkan iklan judi SBOTOP baik dalam jersey Persikabo Bogor ataupun di papan elektronik.
"Fakta ini yang membuat Save Our Soccer mendatangi Bareskrim untuk menyampaikan kegelisahan masyarakat terkait masifnya promosi rumah judi SBOTOP," kata Akmal kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Advertisement
Sebagaimana klaim rincian Akmal terkait tiga laga yang diduga mempromosikan SBOTOP yaitu; laga Persita vs PSIS pada Sabtu 8 Juli 2023; laga Madura United vs Persik Kediri pada Minggu 9 Juli 2023; dan laga Persikabo vs Persija pada Minggu 9 Juli 2023.
Menurut Akmal apabila promosi judi online seperti ini dibiarkan akan semakin marak dan dikhawatirkan bisa merusak moral bangsa. Oleh karena itu, dirinya memilih mengambil langkah hukum dengan melayangkan laporan ke polisi.
"Artinya, ini kan kalau dibiarkan akan terjadi pembiaran. Besok-besok bisa jadi Bwin, Mention88, termasuk badway365 dsb bisa masuk ke Indonesia dengan ditambahkan dot net," tutur Akmal.
Polisi Diminta Tindak Tegas
Sehingga, Akmal meminta agar polisi bisa menindak tegas praktik promosi judi online ini yang menjadi sponsor klub sepakbola di Liga 1. Termasuk juga penyelenggara yang seharusnya diproses hukum.
"Orang-orang atau badan hukum yang terlibat dan memberikan izin masuknya rumah judi sebagai sponsor klub Liga 1 harus diproses secara hukum," ungkap Akmal.
"Polisi harus bertindak tegas. Bahkan, harus juga mengusut apakah rumah judi yang menjadi sponsor tersebut juga terlibat dalam pengaturan skor pertandingan. Maklum, selama ini Match Fixing menjadi penyakit akut di sepakbola nasional," pungkasnya.
Dalam laporan tersebut Akmal, Persikabo dan PT LIB diduga melanggar Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang perjudian melalui media elektronik.
Advertisement
Polisi Mulai Usut
Secara terpisah, Bareskrim Polri menyatakan kalau laporan yang dilayangkan Akmal telah masuk proses penyelidikan. Hal itu disampaikan untuk meluruskan informasi soal laporan yang sempat ditolak.
"Jadi tidak ada penolakan terhadap laporan msy sekali lagi saya tegaskan tidak ada penolakan. Jadi laporan yang diadukan kepada pihak SPKT Bareskrim Polri itu, sesungguhnya sudah ada laporan sebelumnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Laporan dengan terlapor yang sama dan objek yang sama jadi sekali lagi tidak ada penolakan ya," tambah dia.
Sementara itu, Ramadhan mengatakan dalam laporan yang masuk objek dan terlapornya sama dengan pengaduan. Sehingga untuk efisiensi penyelidikan dimintakan agar antara laporan dan aduan disatukan.
"Iya jadi kita tidak melakukan penolakan, kita memberikan arahan untuk membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Bareskrim Polri. Yang mana surat pengaduan itu akan kita satukan dengan LP tersebut dlm proses penyidikan dengan objek yang sama,' pungkasnya
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com