Sukses

PPDB 2023 Rampung, Wali Kota Tangerang: Siswa Tidak Diterima di Negeri Bisa Sekolah Gratis di 73 SMP Swasta

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, menuturkan, segala proses seleksi hingga pendaftaran siswa dalam PPDB SMP tahun ajaran 2023/2024 telah berjalan sesuai dengan petunjuk teknis PPDB.

Liputan6.com, Jakarta - Rangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2023/2024 di Kota Tangerang, telah usai.

Pelaksanaan PPDB tersebut terbagi ke dalam lima jalur penerimaan, mulai dari Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi.

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, menuturkan, segala proses seleksi hingga pendaftaran siswa dalam PPDB SMP tahun ajaran 2023/2024 telah berjalan sesuai dengan petunjuk teknis PPDB.

"Alhamdulillah, prosesnya sudah berjalan dan tanpa ada masalah yang berarti secara sistem," ujar Arief, Minggu (16/7/2023).

Arief menambahkan, proses PPDB tingkat SMP diikuti sebanyak 26.047 siswa di lima jalur pendaftaran di 34 SMP, yang tersebar di 13 kecamatan se-Kota Tangerang. Dengan total daya tampung secara keseluruhan sebanyak 10.995 siswa.

"Bagi yang tidak diterima di SMP Negeri, masih bisa bersekolah gratis di 73 SMP swasta yang ada di Kota Tangerang," kata Arief.

Pemkot Tangerang memiliki tanggung jawab sebagai penyelenggara PPDB mulai dari tingkat Sekolah Dasar Negeri hingga Sekolah Menengah Pertama Negeri di wilayah Kota Tangerang.

"Informasi hasil penerimaan dapat diakses di laman ppdb.tangerangkota.go.id, di menu hasil seleksi," katanya.

2 dari 2 halaman

Larang Kegiatan Perploncoan

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menegaskan, Pemkot Tangerang melarang adanya kegiatan yang bersifat perploncoan ataupun perundungan yang dilakukan oleh sekolah di masa MPLS mendatang, yang dimulai pada tanggal 17-20 Juli 2023.

"Sekolah harus melaksanakan MPLS dengan hal-hal yang mendidik dan menyenangkan bagi para siswa," ujar Arief di Alun- Alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, Minggu (15/7/2023).

Terkait MPLS, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan aturan dan penjelasan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang No. 800/Kep.163-Dispendik/2023.

Dalam surat keputusan tersebut, dijelaskan, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, pemahaman konsep, pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

"Jadi silahkan sekolah mengemasnya dengan cara-cara yang kreatif dan baik, agar para siswa-siswi baru bisa merasa aman dan nyaman di sekolah," katanya.