Sukses

KPK Sita Dokumen Transaksi Jual Beli Lahan Usai Geledah Kantor PTPN XI Surabaya

Penggeledahan berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PTPN XI. Dalam penggeledahan, tim penyidik menemukan bukti transaksi jual beli lahan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 14 Juli 2023. Selain kantor PTPN XI, tim penyidik juga menggeledah beberapa lokasi lainnya di hari yang sama.

Lokasi lainnya yakni Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo, dan beberapa kantor pihak swasta serta rumah kediaman pihak terkait yang ada di Kota Surabaya dan Malang.

Penggeledahan berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PTPN XI. Dalam penggeledahan, tim penyidik menemukan bukti transaksi jual beli lahan.

"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).

Ali mengatakan, temuan tersebut akan disampaikan kepada pihak Dewan Pengawas untuk kemudian menerbitkan surat perintah penyitaan. Setelah disita, barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.

"Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya pada Jumat, (14/7/2023). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu.

"Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di sana," ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan diterima, seperti dikutip Sabtu, (15/7/2023).

2 dari 2 halaman

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka

Ali mengungkap, dalam kasus KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka. Namun atas kepentingan penyidikan sosok-sosok tersebut masih belum diungkap ke publik.

Ali menampik, jika KPK dinilai tidak transparan sebab masih menyembunyikan identitas tersangka. Sebab dia berjanji, KPK akan membuka kepada publik saat semua bukti sudah lebih kuat dari temuan permulaan.

"Detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat, setelah proses penyidikan ini cukup. Termasuk nanti pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksi yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan," jelas Ali.