Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud Md kembali menyampaikan pernyataan terkini terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Salah satunya, Mahfud Md menjelaskan soal alasan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang belum menjadi tersangka, padahal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterbitkan Bareskrim Polri.
Baca Juga
"Penanganan kasus Panji Gumilang masih terus berproses. Hanya saja, proses hukum terhadap Panji Gumilang harus dilakukan dengan hati-hati," ujar Mahfud Md di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (18/6/2023).
Advertisement
Menurut dia, penindakan hukum yang lebih konkret terhadap Panji Gumilang harus dilakukan dengan hati-hati. Sebab, hal ini menyangkut hukum.
"Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya. Itu memang harus lebih hati-hati, harus lebih hati-hati," ucap Mahfud.
Selain itu, Mahfud Md juga menegaskan bahwa pemerintah tak akan menutup Ponpes Al Zaytun. Dia menyampaikan, pemerintah akan tetal mengontrol dan mengawasi materi yang disampaikan di Ponpes Al Zaytun.
"Yang jelas, pemerintah berketetapan tidak akan menutip lembaga pendidikan apapun. Akan terus kita bina dan kita kembabgkan sesuai dengan hak konstitusional, diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri di situ untuk tetap memilih lembaga pendidikannya tetapi materinya kita kontrol, kita awasi," beber Mahfud.
Berikut sederet pernyataan terkini Menkopolhukam Mahfud Md terkait polemik Pondok Pesantren Ponpes Al Zaytun dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Jawab Panji Gumilang Tak Kunjung Jadi Tersangka
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menjelaskan soal alasan Pimpinan Pondok Pesantrean (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang belum menjadi tersangka, padahal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterbitkan Bareskrim Polri.
Dia mengatakan penanganan kasus Panji Gumilang masih terus berproses.
Hanya saja, kata Mahfud, proses hukum terhadap Panji Gumilang harus dilakukan dengan hati-hati. Mahfud mengatakan yang terpenting, SPDP atas nama Panji Gumilang sudah diterbitkan.
"Itu semua proses, perlu proses karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru, yang penting sudah ada SPDP dan SPDP itu sudah menyebut nama inisial itu saya kira sudah jelas masyarakat, ini orangnya," jelas Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (18/6/2023).
Â
Advertisement
2. Tegaskan Penindakan Hukum pada Panji Gumilang Harus Hati-Hati
Menurut Mahfud, penindakan hukum yang lebih konkret terhadap Panji Gumilang harus dilakukan dengan hati-hati. Sebab, hal ini menyangkut hukum.
"Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya. Itu memang harus lebih hati-hati, harus lebih hati-hati," ujarnya.
Mahfud menekankan bahwa baik pemerintah maupun penegak hukum serius dalan menangani kasus Al-Zaytun. Mulai dari, Panji Gumilang yang dilaporkan atas dugaan penondaan agama hingga dugaan pencucian uang terkait rekening Panji.
Terkait dugaan pencucian uang, Mahfud menuturkan sejumlah rekening telah diblokir. Dia memastikan pemerintah akan memeriksa sejumlah rekening tersebut.
"Kami temukan juga ini yang kami sampaikan ke Polri dugaan pencucian uang karena kekayaan Yayasan Al Zaytun itu kan seperti kita katakan, kita memblokir 145 rekening dari 256 rekening pribadi," tuturnya.
"Ditambah sisanya sampai 367 itu kira-kira 60an, 70 rekening lain yang terkait dengan itu. Ada yayasan, yayasannya sendiri banyak. Nah itu diperiksa demi ketertiban," sambung Mahfud.
Â
3. Tegaskan Pemerintah Tak Akan Tutup Ponpes Al Zaytun
Terakhir, Mahfud Md menegaskan bahwa pemerintah tak akan menutup Ponpes Al Zaytun. Mahfud menyampaikan, pemerintah akan tetal mengontrol dan mengawasi materi yang disampaikan di Ponpes Al Zaytun.
"Yang jelas, pemerintah berketetapan tidak akan menutip lembaga pendidikan apapun. Akan terus kita bina dan kita kembabgkan sesuai dengan hak konstitusional, diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri di situ untuk tetap memilih lembaga pendidikannya tetapi materinya kita kontrol, kita awasi," ujar Mahfud.
Menurut dia, pemerintah akan berupaya menyelematkan Ponpes Al Zaytun. Namun, pemerintah akan menunggu posisi hukum pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terlebih dahulu.
"Al Zaytun itu suatu lembaga pendidikan yang menurut kami produknya sangat bagus, anaknya pinter-pinter sehingga kita akan selamatkan itu. Cuma bagaimana menyelamatkan itu, tunggu posisi hukum dulu terhadap Panji Gumilang," kata Mahfud.
Advertisement