Sukses

Eksepsi Ditolak, Kubu Johnny G. Plate Siap Buktikan Dakwaan Korupsi BTS 4G Keliru

Tim penasihat hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Achmad Cholidin, menyatakan siap membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung terhadap kliennya keliru.

Liputan6.com, Jakarta Tim penasihat hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Achmad Cholidin, menyatakan siap membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya keliru.

Cholidin menyatakan demikian menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan pihaknya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eksepsi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

"Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan seperti yang didakwakan oleh penuntut umum," ujar Cholidin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Cholidin tak menampik bahwa eksepsi sudah terbiasa ditolak hakim, dengan alasan sudah masuk pada pokok perkara. Karena itu, Cholidin menyatakan siap membuktikan Johnny G. Plate hanya menjalankan tugas sebagai Menkominfo dalam proyek pengadaan BTS 4G.

"Tadi ada beberapa hal yang perlu kita cermati, ya bahwasanya eksepsi yang kami ajukan ini juga dikomentari, dibahas dalam putusan sela oleh majelis hakim. Terkait masalah ratas, majelis menganggap itu arahan dari presiden yang ditujukan kepada para menteri, untuk dilaksanakan. Jadi bukan inisiatif menteri seperti yang didakwakan," kata Cholidin.

"Nanti kita akan bahas terkait arahan-arahan tersebut sebagai materi dalam pokok perkara (pembuktian)," Cholidin menambahkan.

Meski demikian, Cholidin mengapresiasi majelis hakim yang tidak terpengaruh dengan pemberitaan di luar persidangan. Karena itu, ia mengharapkan hakim bersikap adil dalam menangani korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Bahwasanya majelis hakim tidak terpengaruh akan berita yang ada di luar, di media, maupun di luar dari media. Majelis hakim akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Sehingga nanti dalam persidangan kami akan mengkaji saksi fakta, saksi ahli, bukti surat, dan lain-lain untuk membuktikan klien kami tidak melakukan seperti yang didakwakan oleh JPU," tuturnya.

2 dari 3 halaman

Hakim Tolak Eksepsi Johnny G. Plate

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny Gerald Plate tidak dapat diterima," ujar Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Hakim menilai surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum dan dibacakan pada Selasa 27 Juni 2023 sudah sesuai dengan memenuhi unsur cermat, jelasa, dan lengkap berkaitan dengan pemaparan dugaan pidana yang dilakukan politikus Nasdem itu.

Hakim juga menilai surat dakwaan memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Atas dasar itu, hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Johnny Gerrald Plate," kata Fahzal Hendri.

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Johnny Plate mengatakan proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI merupakan arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Plate mengeklaim tidak ada perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

3 dari 3 halaman

Johnny G. Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun

Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Jaksa menyebut dalam korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo telah memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.

Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.