Sukses

Mitigasi TPPO, Imigrasi Pantau Ketat Pemohon Paspor di 4 Provinsi Ini

Dirjen Imigrasi Silmy Karim menanggapi soal kasus tindak pidana perdagangan (TPPO) dan peranan imigrasi dalam pencegahannya. Menurut dia ada hal yang perlu dibedakan, sebab selain TPPO ada juga TPPM atau tindak pidana penyelundupan manusia.

Liputan6.com, Jakarta Dirjen Imigrasi Silmy Karim menanggapi soal kasus tindak pidana perdagangan (TPPO) dan peranan imigrasi dalam pencegahannya. Menurut dia ada hal yang perlu dibedakan, sebab selain TPPO ada juga TPPM atau tindak pidana penyelundupan manusia.

“Ini perlu ada pembedaan, TPPO dan TPPM. Tujuannya agar tidak salah dalam menyikapi,” kata Silmy di Bali, seperti dikutip Rabu (19/7/2023).

Dia memastikan, imigrasi telah membentuk satuan tugas (Satgas) internal. Satgas tersebut bertugas tidak hanya ikut mengungkap tapi juga melakukan upaya sosialisasi dan juga melakukan juga perbaikan kebijakan.

“Penetapan kebijakan misalnya yang kita sudah instruksikan kepada seluruh jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia. Khusus wanita misal, karena TPPO itu rawan kepada wanita usia 17 sampai 45 tahun maka Imigrasi akan profiling atas yang bersangkutan dalam permohonan pembuatan paspor,” jelas Silmy.

Dia menambahkan, mereka yang mencurigakan umumnya menggunakan alasan berwisata sebagai tujuan membuat paspor atau berdalih mengunjungi keluarga yang berada di luar negeri.

“Kita dalami (alasan-alasannya) supaya jangan sampai mereka menjadi korban. Jadi antisipasi ini berdasarkan statistik,” tegas dia.

Silmy mencontohkan, di Malaysia terdapat kasus TPPO dari pekerja migran Indonesia yang menjadi korban kekerasan oleh atasan. Artinya, TPPO itu berkait dengan pekerjaannya.

“Ketika masuk ke TPPO misal, ketika terjadi, ini kan konteksnya perbudakan. Kalau TPPO itu kan perbudakan, sehingga hal ini konsen dari dari bapak presiden itu bisa kita secara bersama sama kita turunkan mitigasi risikonya supaya makin rendah,” ungkap dia.

Silmy merinci, sejumlah wilayah sudah dipantau ketat demi memitigasi hal serupa seperti di NTT, NTB, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Dia memastikan, tim imigrasi tengah memperketat calon pemohon paspor dari wilayah-wilayah tersebut.

“Ya sangat, sangat diperketat,” Silmy menandasi.

 

2 dari 2 halaman

Polri Tangkap 804 Tersangka TPPO

Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menangkap 804 orang tersangka. Penangkapan ini dilakukan sejak 5 Juni hinggga 17 Juli 2023.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi sebanyak 684 laporan.

"Jumlah korban TPPO sebanyak 2.104, jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 804 orang," kata Ramadhan.

Ramadhan menyebut, modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai Pekerja Migran Ilegal (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT), Anak Buah Kapal (ABK), Pekerja Seks Komersial (PSK) dan eksploitasi anak.

Video Terkini