Sukses

Dokter Ungkap Kondisi David Ozora Saat Dirujuk ke RS Mayapada

Dokter Tatang menceritakan kondisi pasien. Saat itu, David Ozora tiba sekitar jam 1 dan langsung dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RS Mayapada.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (20/7/2023). Dalam sidang ini, Dokter RS Mayapada, Yeremia Tatang memberikan kesaksian sebagai ahli terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora.

Tatang menerangkan, ia ditunjuk sebagai penanggung jawab utama yang merawat David Latumahina atau Cristalino David Ozora.

"Jadi saya mulai memgang David itu hari Rabu malam jam 12-an, tepatnya mungkin masuk ke Kamis jam 1 an, itu pasien pindah dari Rumah Sakit Medika ke Mayapada, Kuningan. Sejak saat itu saya pegang sampai saya pulangkan beliau," kata dia.

Tatang menceritakan kondisi pasien. Saat itu, David Ozora tiba sekitar jam 1 dan langsung dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD).

"Terus terang kondisinya sangat tidak bagus, jadi koma dengan GCS (glasgow coma scale) nya 3 tidak respons sama sekali dan beliau tidak ada respons sama sekali terhadap rangsangan apa pun yang kita berikan," ujar dia.

"Dari pindahan rumah sakit sebelumnya ke Mayapada itu memang belum banyak dilakukan tindakan," sambung dia.

Ketua majelis hakim, Alimin Ribut menayakan rekam medis dari rumah sakit sebelumnya turut diserahkan.

"Betul," jawab Tatang.

Tatang menerangkan, tim dokter rumah Sakit Medika sudah diberikan obat sesuai dengan kemampuan. Menurut dia, tidak melihat ada yang salah pada penanganan.

"Tapi mungkin perlengkapan mereka tidak begitu lengkap sehingga dirujuk ke RS Mayapada, Kuningan, Jaksel," ujar dia.

"Nah, saat saya terima itu kondisinya sangat tidak bagus GCS nya,. Dan itu di paru-parunya bunyi, dahaknya sangat kental sekali," ia menandaskan.

2 dari 2 halaman

Mario Ada Niat Aniaya David

Terdakwa Mario Dandy mengakui sudah ada niat dan rencana menganiaya David Ozora sebelum kejadian. Hal itu terungkap dari pengakuan Mario Dandy kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Saya sampaikan, 'Shane, lo hari ke mana? Temenin gue dong. Gue mau ketemu mantannya cewek gue, mau gue pukulin.'," kata Mario saat mengajak Shane melalui ponselnya di hari kejadian, Selasa (4/7/2023).

Shane Lukas yang mendengar hal itu lalu bertanya ada permasalahan apa sehingga ada rencana tersebut. Namun, Mario enggan menjelaskan lewat sambungan telepon. 

"'Nanti aja pas ketemu.' Saya lalu jemput Shane," ujar Mario.

Hakim kemudian menegaskan, apakah Mario mengatakan akan melakukan pemukulan terhadap David Ozora dan Shane mengetahui hal itu.

"Iya betul (sudah diberitahu ke Shane)," jelas Mario.

Terkait soal tugas Shane merekam saat kejadian, Mario mengaku kalau hal itu atas perintahnya dan bukan atas inisiatif dari Shane.

"Ntar lo videoin gue aja," ucap Mario.Â