Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pelaku pembunuhan seorang sopir taksi online berinisial SP (53) di Jalan Raya Cilangkara, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku berinisial AS (27) yang berprofesi sebagai tukang tapai.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pelaku diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi, Polsek Serang Baru dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga
"Kami kejar ke beberapa tempat dan pelaku diamankan tanggal 19 Juli pukul 01.00 WIB," kata Twedi kepada awak media, Kamis (20/7/2023).
Advertisement
Adapun motif pembunuhan tersebut, yakni pelaku tersinggung dengan nasihat korban. Pelaku emosi dan menusuk korban beberapa kali hingga korban meregang nyawa.
Peristiwa ini bermula ketika pelaku memesan taksi online dari Kranji menuju Cilangkara, Senin 17 Juli 2023 sekira pukul 20.30 WIB. Saat di perjalanan, terjadi perbincangan antara korban dan pelaku.
AS mengaku kala itu korban melontarkan nasihat sembari mendorong kepalanya. Hal tersebut lantas membuat pelaku tersinggung hingga emosinya memuncak.
"Dia (pelaku) merasa tersinggung, merasa direndahkan dan sebagainya. Padahal korban ini pada saat itu hanya memberikan nasihat kepada pelaku," ujar Twedi.
Menurutnya, AS sempat menanyakan maksud perkataan korban kepadanya, namun tidak direspon. Pelaku lalu mengeluarkan pisau yang biasa digunakannya untuk bekerja dan menusuk korban beberapa kali.
"Korban ditusuk di bagian dagu, perut, dan punggung. Pisau itu dibawa pelaku karena memang kesehariannya jadi tukang tapai ini dia bawa pisau," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Gogo Galesung menambahkan.
Usai Menusuk Pelaku Langsung Kabur
Usai menusuk korban, pelaku langsung kabur dari lokasi. Sekira pukul 22.30 WIB, korban ditemukan oleh warga sekitar di dalam mobil yang masih menyala, dengan kondisi sudah tak bernyawa.
Usai melakukan penyelidikan, aparat kepolisian akhirnya meringkus pelaku di kediamannya di wilayah Cilangkara. Polisi juga mengamankan barang bukti sandal, topi dan sweater milik pelaku.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang sopir taksi online ditemukan tak bernyawa di dalam mobilnya di kawasan Jalan Raya Cilangkara, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pria paruh baya itu diduga menjadi korban pembunuhan.
Jasad SP (53), ditemukan dalam kondisi bersimbah darah oleh warga sekitar, Senin 17 Juli 2023. Kendaraan korban kala itu dalam keadaan masih menyala.
Pihak kepolisian yang dihubungi warga, langsung datang ke lokasi dan melakukan olah TKP. Saat diperiksa, korban dinyatakan sudah meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan.
Advertisement