Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus jual-beli ginjal jaringan internasional.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi setelah menemukan basecamp di Perumahan Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga
"Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi dan di-backup dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis (12/7/2023).
Advertisement
Hengki menerinci dari 12 orang tersangka. 10 di antaranya merupakan bagian dari sindikat. Adapun, satu orang merupakan koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka Hanif atau H.
"Hanif ini menghubungankan Indonesia dan Kamboja," ujar dia.
Hengki melanjutkan, koordinator Indonesia atas nama Septian dan satu orang atas nama Luqman yang bertugas melayani pendonor selama di Kamboja baik itu menghubungan dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor. Sedangkan, tujuh orang lain bertugas sebagai perekrut yang mengurus paspor akomondasi dan sebagainya.
2 Tersangka Bukan Sindikat
Hengki menerangkan, dua tersangka lain bukan termasuk bagian dari dalam sindikat yaitu oknum anggota polri Aipda M dan oknum imigrasi atas nama AH.
"Berdasarkan perintah Kabareskrim dan Kapolda kita akan kembangkan lagi. Kita terus lakukan tindakan sehingga bisa ciptakan efek jera," ujar dia.
Advertisement