Sukses

KPK Jadwalkan Periksa Almarhum Dedy Mawardi Terkait Korupsi Pengadaan Lahan HGU?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Komisaris PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) Dedy Mawardi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Lahan HGU pada PTPN XI.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Komisaris PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) Dedy Mawardi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Lahan HGU pada PTPN XI.

Selain Dedy Mawardi, tim penyidik lembaga antirasuah turut memeriksa Peneliti di P3GI tahun 2011-2017 Dias Gustomo, Staff Divisi Manajemen Risiko PTPN XI Chrisdiyanto Triwibowo, Kabag Pengadaan dan Pemasaran PTPN XI Deddy Satrio, dan Kaur Bibit dan Administrasi Tanaman - Divisi Tanaman (Sarana Produksi dan Pengembangan Areal) 2016-2020 Dody Daud Wattie.

"Pmeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim Jl Raya Bandara Juanda No 38 Kab Sidoarjo, Prov Jawa Timur, atas nama tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyidikan kasus pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya terkait kerugian keuangan negara. Sejauh ini, diduga kerugian negara mencapai puluhan miliar

"Kerugian negara. Sejauh ini, iya benar sekitar puluhan miliar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Sudah Meninggal

Sementara, Dedy Mawardi meninggal dunia setelah positif terpapar COVID-19 dalam perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, pada Rabu 7 Juli 2021 sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelum tutup usia, Dedy telah menjalini perawatan di rumah sakit selama sepekan.

 

Saat dikonfirmasi Liputan6.com terkait hal ini, Ali Fikri mengatakan akan menunggu konfirmasi keluarga terkait hal itu.

"Bila memang benar sudah meninggal, nanti kami akan update kembali datanya sesuai informasi yang kami terima baik dari keluarga maupun sumber informasi lainnya," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tengah Usut Korupsi Pengadaan Lahan HGU

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PTPN XI di Surabaya, Jawa Timur. Dalam mengusut kasus ini KPK sudah menggeledah kantor PTPN XI di Surabaya pada Jumat, (14/7/2023).

"Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di sana," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali mengungkap, dalam kasus KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka. Namun atas kepentingan penyidikan sosok-sosok tersebut masih belum diungkap ke publik.

Ali menampik, jika KPK dinilai tidak transparan sebab masih menyembunyikan identitas tersangka. Sebab dia berjanji, KPK akan membuka kepada publik saat semua bukti sudah lebih kuat dari temuan permulaan.

"Detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat, setelah proses penyidikan ini cukup. Termasuk nanti pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksi yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan," jelas Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 14 Juli 2023. Selain kantor PTPN XI, tim penyidik juga menggeledah beberapa lokasi lainnya di hari yang sama.

Lokasi lainnya yakni Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo, dan beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait yang ada di Kota Surabaya dan Malang.

Penggeledahan berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PTPN XI. Dalam penggeledahan, tim penyidik menemukan bukti transaksi jual beli lahan.

"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).

Ali mengatakan, temuan tersebut akan disampaikan kepada pihak Dewan Pengawas untuk kemudian menerbitkan surat perintah penyitaan. Setelah disita, barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.

"Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," kata Ali.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.