Sukses

Polisi Temukan Indikasi Korupsi Dana BOS hingga Zakat oleh Panji Gumilang

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyelewengan dana yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyelewengan dana yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelola zakat oleh PG (Panji Gumilang)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Jumat (21/7/2023).

Ramadhan menjelaskan temuan dugaan TPPU dan indikasi korupsi diketahui berdasarkan hasil koordinasi dengan PPATK. Dalam rangka penyelidikan dan analisis terkait transaksi mencurigakan terkait Panji Gumilang.

"Dittipideksus terus melakukan koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisa dari PPATK dan ahli TPPU terhadap dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Pesantren Al Zaytun oleh saudara PG," kata Ramadhan.

Atas temuan tersebut, lanjut Ramadhan, penyidik pun tengah memeriksa sejumlah saksi yang diyakini mengetahui soal aliran dana Dana BOS dan Zakat yang dikelola Ponpes Al Zaytun.

"Untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada 3 orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya," ujar Ramadhan.

Dittipideksus Bareskrim Polri juga berencana memanggil pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, pekan depan. Pemanggilan dilakukan guna menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.

"Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaytun," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023).

Adapun sejumlah pengurus Ponpes Al Zaytun akan dipanggil sebagai saksi. Guna menindaklanjuti pendalaman dari hasil pemeriksaan saksi ahli TPPU dan Pidana yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

"Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG, namun masih dalam proses penyelidikan," kata dia.

2 dari 2 halaman

256 Rekening Atas Nama Panji Gumilang

Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memiliki 256 rekening dengan enam identitas. Hal itu diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

"Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Totok Panji Gumilang, Abdusalam Panji Gumilang," kata Mahfud saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).

"Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam, pokoknya enamlah. Dan dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia," sambungnya.

Kepemilikan ratusan rekening itu lebih banyak dari ponpes Al Zaytun yang hanya punya 33 rekening. Sehingga, Panji Gumilang mempunyai 289 rekening atas nama pribadi dan institusi.

"Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Secepatnya," kata Mahfud.

Mahfud mengendus ada dugaan transaksi mencurigakan yang masuk ke ratusan rekening itu. Maka dari itu, sedang didalami oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau ada mencurigakan makannya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan," ujar Mahfud.

Bareskrim Polri saat ini masih mengusut dua kasus berkaitan dengan Panji Gumilang. Pertama terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih penyelidikan. Kedua kasus dugaan penistaan agama yang telah baik ke tahap penyidikan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com