Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan sebanyak 10 jabatan eselon II atau setara kepala dinas yang kosong sejak Maret 2023 lalu terisi Agustus 2023 mendatang.
"Targetnya awal Agustus mungkin sudah terisi. Awal Agustus mudah-mudahan," kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Adapun lelang jabatan telah dibuka sejak Mei 2023. Terakhir, tahapan lelang 10 jabatan eselon II itu baru sampai pada pengumuman tes kompetensi bidang manajerial (Assesment).
Advertisement
Hasilnya, dari 10 hanya 8 jabatan yang pesertanya lolos di tahap ini. Sementara dua jabatan kepala dinas, antara lain kepala dinas komunikasi, informatika dan statistik DKI Jakarta serta jabatan kepala dinas kesehatan DKI Jakarta tidak dapat dilanjutkan.
Nilai manajerial atau assesment seluruh peserta pada dua jabatan tersebut, disebut termasuk dalam kategori kurang memenuhi syarat atau tidak memenuhi kriteria batas minimal nilai manajerial. Sehingga, bakal diulang proses lelangnya.
"Ga lolos administrasi ya, kita akan ulang (proses lelangnya)," ucap dia.
Kendati demikian, Joko tak menampik proses lelang atau bidding kekosongan 10 jabatan eselon II itu butuh waktu yang cukup lama. Mengingat, kata dia ada berbagai tahapan seleksi untuk mencari sosok ASN yang mumpuni.
"Kan masih proses, prosesnya kan memang lama. Satu, ujiannya beberapa tahap, tesnya kan ada tes administrasi dulu, kompetensi, kemudian wawancara," kata Joko.
Sulit Cari Sosok yang Kompeten
Kemudian, hasilnya terlebih dahulu akan disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga terakhir ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, Joko mengaku juga tidak mudah mencari sosok yang kompeten untuk mengisi jabatan tersebut. Kendati demikian, dia membantah bahwa ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tak sesuai kompetensi.
"Hambatannya mungkin orang yang mempunyai kompensi bagus tidak mau daftar ya kan," ucap dia.
Lebih lanjut, Joko menerangkan proses lelang 10 jabatan eselon II terbuka bagi semua pegawai negeri baik ASN Pemprov DKI maupun ASN secara nasional.
Advertisement