Liputan6.com, Jakarta - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online masih dibelit banyak masalah. Tak sedikit orang tua murid yang pusing bukan kepalang dengan sistem online tersebut.
Beberapa keluhan juga ditumpahkan warganet di instagram milik Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai pelaksanaan PPDB online pada tahun 2023 lebih buruk dari tahun-tahun sebelumnya. Sebab, berbagai kecurangan ditengarai kerap kali terjadi.
Advertisement
"PPDB sudah selesai, tapi mewariskan masalah yang tak pernah usai. Pada hari Senin, 17 Juli 2023 kemarin, JPPI mendapatkan 11 pengaduan dari masyarakat yang melaporkan soalnya banyaknya kasus jual beli kursi dan jatah titipan pejabat yang sengaja dibiarkan," kata Ubaid kepada Liputan6.com.
Menurut dia, masyarakat geram dengan langkah cepat dan sigap pihak sekolah dan pemerintah yang melakukan pencoretan terhadap calon siswa yang melakukan kecurangan administrasi saat PPDB.Â
Namun, sisi lain masyarakat menyayangkan pemerintah lamban dalam menindaklanjuti laporan warga tentang oknum sekolah atau pemerintah yang melakukan praktik terselubung jual beli kursi dan jatah titipan pejabat.Â
Ubaid menyebut aduan yang diterimanya bersumber dari kasus yang terjadi di provinsi Banten dan Jawa Barat. "Kasus ini tidak hanya terjadi di dua provinsi tersebut, tetapi juga terjadi di provinsi yang lain. Kasus ini terkesan sumir, gelap, dan susah dibuktikan. Karena itu, selalu terjadi tiap tahun, tapi menguap begitu saja," ucap dia.
Karena hal itu, dia meminta agar Kemendikbud dan Dinas Pendidikan dapat saling berkoordinasi dengan multi-stakeholder untuk mengungkap kasus yang ada. Ubaid menyebut koordinasi tersebut harus melibatkan banyak pihak dan butuh political wil yang serius.
PPDB Kota Bekasi Kisruh, Banyak Dugaan Kecurangan
Kemudian Kemendikbud, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum harus menindaklanjuti semua laporan masyarakat yang diadukan ke berbagai pihak. Mulai dari Ombudsman, Kemendikbud, Dinas Pendidikan, LSM, dan KPAI.Â
"Dewan Pendidikan dan juga Irjen di Kemendikbud serta Kemenag harus bekerja untuk menuntaskan kasus ini. Jangan hanya diam dan makan gaji buta. Mereka digaji oleh masyarakat dari APBN untuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan tindak lanjut kasus," ujar Ubaid.
Selanjutnya, Kemendikbud dan Dinas Pendidikan harus membuat tim investigasi yang independen yang melipatkan semua stakeholder pendidikan, termasuk masyarakat sipil, untuk menindaklanjuti kasus ini sampai ke ranah hukum.
"Segera evaluasi dan revisi Permendikbud No.1 tahun 2021. Regulasi ini dinilai tidak berkeadilan dan menimbulkan banyak kasus diskriminasi di level implementasi," tandas dia.
Peserta Didik Baru (PPDB) online di Kota Bekasi, Jawa Barat, mengalami kisruh. Selain kesulitan mengakses, sabotase pada jalur zonasi kerap menjadi pemicu carut marut PPDB online.
Seperti yang terjadi di SMA Negeri 1 Bekasi, dimana terdapat 97 peserta didik atas nama Siti Aisyah dengan alamat berbeda-beda, lolos melalui jalur zonasi.
Selain SMA Negeri 1 Bekasi, kisruh PPDB online juga terjadi di SMA Negeri 10 Bekasi. Sejumlah peserta didik yang berada di sekitar sekolah, disebutkan tak lolos jalur zonasi.
Permasalahan tersebut ditindaklanjuti Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dengan melakukan sidak ke SMA Negeri 1 Bekasi. Ia pun mengakui adanya kekurangan dalam sistem zonasi.
"Saya lihat di SMAN 1 itu namanya Siti Aisyah semua, tetapi Siti Aisyah yang lain, alamatnya lain semua. Sehingga yang terjadi sekolah-sekolah dalam lingkaran 400 meter itu sudah penuh," katanya kepada awak media, Rabu (12/7/2023).
Advertisement